Penipu Berkedok Perekrutan CPNS Dapat Rp 500 Juta untuk Jadi Caleg
Abudhari Triputro (64), warga Desa Paremono, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, dibekuk Kepolisian Resor Magelang setelah menipu Rp 500 juta dengan kedok perekrutan CPNS. Dana digunakan untuk menjadi caleg.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Abudhari Triputro (64), warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang setelah melakukan penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil yang merugikan korban hingga Rp 500 juta. Dana itu digunakan tersangka untuk maju menjadi calon anggota legislatif dari partai tertentu.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, dana Rp 500 juta itu didapat dari enam korban. Kepada korban, pelaku meminta uang hingga Rp 160 juta satu keluarga.
”Menurut keterangan pelaku, dia terdesak kebutuhan dana untuk keperluannya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari suatu parpol tertentu,” ujar Yudianto saat memberikan keterangan pers di Kantor Polres Magelang, Selasa (16/7/2019).
Abudhari maju sebagai caleg dalam Pemilu 2014. Namun, dia akhirnya gagal terpilih.
Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2012. Kepada para korban, pelaku menjanjikan dirinya bisa membantu agar para korban bisa diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
”Korban yakin dan mempercayai pelaku karena pelaku mengaku pernah sukses membantu orang lain direkrut sebagai CPNS. Padahal, cerita kesuksesan itu hanyalah cerita fiktif, karangan pelaku belaka,” ujar Kapolres.
Cerita kesuksesan itu hanyalah cerita fiktif, karangan pelaku belaka. (Yudianto Adhi Nugroho)
Pelaku menarik uang dengan besaran bervariasi, ada korban yang dimintai Rp 65 juta dan ada pula yang ditarik Rp 85 juta per orang. Untuk dua korban yang kebetulan pasangan kakak beradik, pelaku meminta Rp 160 juta. Para korban tersebut tinggal tersebar di Kecamatan Borobudur dan Mungkid.
Para korban terus-menerus menunggu janji dari pelaku. Karena hingga tahun 2019 belum juga ada kejelasan, sebagian korban pun akhirnya melapor ke Polres Magelang.
Atas perbuatannya ini, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 78 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dengan kejadian ini, Yudianto meminta segenap masyarakat pun lebih berhati-hati, saat menerima informasi apa pun terkait dengan perekrutan CPNS.
”Jangan mudah terbujuk. Pastikan semua informasi langsung dari sumbernya. Jika berminat mendaftar sebagai CPNS di Kabupaten Magelang misalnya, tanyakanlah segala sesuatunya pada Pemerintah Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Abudhari yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, mengatakan, dirinya menipu karena terdesak kebutuhan, harus menyiapkan banyak uang untuk membiayai segala keperluan terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif di Kabupaten Magelang.
Uang yang didapatnya dari penipuan tersebut, menurut dia, bahkan dinilainya masih kurang dari kebutuhan. ”Untuk proses pencalegan, saya mestinya menyiapkan uang Rp 700 juta,” ujarnya.
Untuk proses pencalegan, saya mestinya harus menyiapkan uang Rp 700 juta. (Abudhari Triputro)
Biaya menikah
Dalam keterangannya kepada polisi, sebagian uang yang didapatkan dari menipu enam korban tersebut dibelikannya satu sepeda motor dan juga untuk biaya pernikahannya.
Pelaku sudah empat kali menikah. Saat dibekuk, pelaku pun sedang berada di rumah dari istri sirinya di Kabupaten Bantul, DIY.
Dia mengaku melakukan penipuan ini seorang diri. Ide menipu dengan modus perekrutan CPNS ini diakuinya muncul setelah sering kali mendengar banyak rekan dan tetangganya mengaku ingin direkrut sebagai CPNS.
Penipuan dengan modus perekrutan CPNS ini, menurut dia, juga dianggapnya bentuk penipuan yang paling mudah karena hanya bermodal cerita bohong tentang kesuksesannya membantu orang lain menjadi CPNS.
”Penipuan CPNS ini jauh lebih mudah dibanding harus memakai modus lain, seperti menipu dalam kasus jual beli tanah atau kendaraan,” ujarnya.
Penipuan CPNS ini jauh lebih mudah dibanding harus memakai modus lain. (Abudhari Triputro)
Kepada para korban, pelaku juga meminta berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, seperti fotokopi ijazah dan akta kelahiran. Berkas-berkas itu dikirimkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan setelah itu, pelaku tidak memedulikan tentang kelanjutan dari pengiriman berkas tersebut.
Pelaku juga sudah menyiapkan sejumlah baju batik Korpri bagi para korban. Baju ini, menurut dia, akan diberikannya jika ada korban yang nantinya betul-betul dipanggil untuk mengikuti tahapan perekrutan selanjutnya.