Aviation Security Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggagalkan penyelundupan selembar kulit harimau sumatra atau Panthera tigris sumatrae. Paket yang alamat pengirimnya di Kabupaten Sijunjung itu hendak dikirim ke Jakarta melalui pesawat kargo.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG PARIAMAN, KOMPAS -- Aviation Security Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, menggagalkan penyelundupan selembar kulit harimau sumatra atau Panthera tigris sumatrae. Paket yang alamat pengirimnya di Kabupaten Sijunjung itu hendak dikirim ke Jakarta melalui pesawat kargo.
Asisten Manajer Avsec Bandara Internasional Minangkabau Ahmad Hisyam di Padang Pariaman, Selasa (16/7/2019), mengatakan, paket itu disita di bandara, Jumat (12/7) sore. Petugas mencurigai isi paket karena hasil pemindaian sinar X tidak sesuai dengan dokumen pengiriman yang menyatakan berisi makanan.
“Dari pemindaian sinar X, ada indikasi paket berisi bagian tubuh makhluk hidup. Saat dibuka, kami menemukan kulit harimau,” kata Ahmad dalam jumpa pers di Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Kantor Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman.
Selain satu kulit harimau sumatra utuh, kata Ahmad, di dalam paket ditemukan beberapa bungkus makanan ringan stik jagung untuk mengelabui petugas. Paket dikemas dengan kotak kardus dan dibungkus rapi dengan kertas kado.
Avsec Bandara Internasional Minangkabau kemudian melaporkan penemuan paket itu ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumbar. Balai karantina yang menyita kulit harimau itu kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Eka Dhamayanti mengatakan, penyelundupan kulit harimau itu merupakan bagian dari tindakan pidana perdagangan satwa dilindungi. Dilihat dari lokasi pengiriman paket, satwa yang nyaris punah itu besar kemungkinan ditangkap di wilayah Sumatera Barat.
Penyelundupan kulit harimau itu merupakan bagian dari tindakan pidana perdagangan satwa dilindungi.
“Harimau sumatra berjenis kelamin jantan ini kami perkirakan masih remaja dengan usia kurang dari dua tahun,” kata Eka, yang juga hadir dalam kesempatan itu.
Menurut Eka, kematian harimau sumatra tersebut diperkirakan tidak lebih dari sebulan karena kondisi kulit harimau masih lembab. Para pelaku diduga masih amatir, terlihat dari tidak rapinya potongan kulit harimau.
Pihak BKSDA Sumbar tengah memburu pelaku yang terlibat perdagangan satwa dilindungi itu. Pengirim belum ditemukan karena diduga menggunakan nama samaran dan alamat asal paket tidak spesifik, hanya mencantumkan nama kabupaten. Balai sudah berkoordinasi dengan BKSDA Jakarta untuk memburu penerima paket di Jakarta.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan Huruf d serta Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” ujar Eka.
Kepala Seksi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumbar Komisaris Polisi Zulkarnaini mengatakan, Polda Sumbar akan membantu BKSDA Sumbar dalam mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi ini.
“Kami akan mem-backup penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh BKSDA. Bisa dengan bantuan personel dan sebagainya,” kata Zulkarnaini.
Terus diburu
Eka mengatakan, aksi perburuan dan perdagangan harimau sumatra dalam beberapa tahun belakangan sangat marak. Kondisi ini menyebabkan populasi harimau sumatra, satu-satunya jenis harimau yang tersisa di Indonesia, terus berkurang.
Data terbaru dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, jumlah harimau sumatra sekitar 600 ekor saja. Sementara itu, harimau bali dinyatakan punah pada tahun 1940 dan harimau jawa punah sekitar 40 tahun kemudian.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus perdagangan kulit harimau ini merupakan yang kedua di Sumbar selama 2019. Adapun jika ditarik mundur ke tahun 2007, kasus ini menambah panjang daftar menjadi tujuh kasus (Kompas, 24/4/2019).
Pada 19 April 2019, tim gabungan Polda Sumbar dan lembaga terkait lainnya menangkap dua tersangka perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi di Bukittinggi, Sumbar. Tersangka berinisial S (39) dan A (43) itu ditangkap secara terpisah.
Dari tersangka, polisi menyita 1 kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, 2 tulang tengkorak harimau, 2 tulang panggul harimau, 10 bagian kaki harimau, 2 tulang bahu harimau, dan tumpukan tulang rusuk harimau. Selain itu, ada juga satu tulang tengkorak tapir sumatera dan pipa rokok dari gading gajah.