Pengembangan Ekosistem Sokong Perekonomian
JAKARTA, KOMPAS
Sektor industri kreatif diharapkan dapat menjadi penyokong bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengembangan dan pengawaasan ekosistem industri kreatif dilakukan mulai dari pemerintah pusat sampai tingkat kabupaten/kota.
Pengembangan ekosistem industri kreatif nasional tersebut berlandasarkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Perpres Rindekraf) yang ditetapkan pada 31 Desember 2018.
Deputi Hubungan Antar Lembaga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Endah Wahyu Sulistianti, di sela-sela sosialisasi Perpres No 142/2018, Senin (15/7/2019), di Jakarta, menyampaikan, dalam regulasi pemerintahan daerah, isu industri kreatif belum menjadi arus utama. Industri kreatif masih masuk dalam bagian pariwisata yang menjadi pilihan pemda.
Akibatnya, pengembangan ekosistem industri kreatif menjadi tidak fokus. Sebagai jalan keluarnya, Bekraf memberikan bantuan teknis, antara lain berupa pemetaan infrastruktur, kepada pemda. Sampai sekarang, sudah ada 70-an pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan Bekraf.
Endah menjelaskan, dengan kehadiran Perpres No 142/2018, maka pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemda harus berpartisipasi mengembangkan ekosistem industri kreatif. Pada tahap pertama, pemerintah daerah, seperti provinsi, harus memetakan kebutuhan industri kreatif di daerahnya.
"Konsekuensi Perpres No 142/2018 adalah industri kreatif menjadi perhatian utama sehingga harapannya ada peraturan, rencana aksi, dan alokasi anggaran khusus di tingkat pemerintah daerah. Industri kreatif akan bergerak secara inklusif di antara sektor industri lain yang lebih dulu berkembang, seperti manufaktur dan perkebunan," ujar dia.
Sejauh ini, baru dua provinsi yang sudah siap mengikuti arahan Perpres No 142/2018, yaitu Jawa Barat dan Riau. Kedua provinsi itu sudah memiliki peraturan daerah sehingga mudah menyinkronkan kebijakan.
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik, nilai produk domestik bruto (PDB) industri kreatif Indonesia pada tahun 2017 sekitar Rp 1.000 triliun. Nilai ini naik menjadi Rp 1.100 triliun pada 2018. Diperkirakan, tahun ini, nilai PDB ekonomi kreatif meningkat menjadi Rp 1.211 triliun.
Pada 2017, sektor industri kreatif menyerap sekitar 16,91 juta orang tenaga kerja atau tumbuh 14 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, nilai ekspornya 19,8 miliar dollar AS atau naik 12,96 persen secara tahunan.
Peran penting
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, peran industri kreatif dalam perekonomian semakin penting. Perkembangan sektor ini selalu beririsan dengan sektor industri lainnya.
"Implementasi Perpres No 142/2018 perlu melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta bekerja sama dengan akademisi dan asosiasi pelaku usaha," kata Darmin.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 27 kabupaten/kota mengandalkan industri kreatif sebagai pendapatan utama. Produk ekonomi kreatif menyumbang sepertiga terhadap total ekspor Jabar.
Pemprov Jabar sudah memiliki peta potensi industri kreatif beserta lembaga dan infrastruktur pendukung. Di Kabupaten Garut, misalnya, hasil pemetaan menunjukkan unit pelaksana teknis rotan di sekitar sentra industri rotan Cirebon sudah berkembang.
Ridwan Kamil mengungkapkan dukungan pemerintah provinsi lain adalah pembangunan pusat kreatif di tingkat kabupaten/kota. Tahun ini, pusat kreatif ditargetkan berdiri di Kota Bekasi, Bogor, Cirebon, Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, dan Subang. (MED/KEL)