Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan akan meminta keterangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno terkait praktik rangkap jabatan direktur maskapai Garuda Indonesia sebagai komisaris di maskapai Sriwijaya Air.
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan akan meminta keterangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno terkait praktik rangkap jabatan direktur maskapai Garuda Indonesia sebagai komisaris di maskapai Sriwijaya Air.
Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi adanya pengakuan dari terlapor bahwa mereka melakukan rangkap jabatan atas perintah dari Menteri BUMN.
”Kasus dugaan rangkap jabatan ini masih kami dalami. Kemungkinan minggu ini kami akan meminta keterangan dari Menteri BUMN terkait penugasan dari Kementerian BUMN. Keterangan ini akan menjadi data pelengkap,” kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Kasus rangkap jabatan ini melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Akhsara Danadiputera, Direktur Komersial Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, dan Presiden Direktur & CEO Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo yang menjadi komisaris di Sriwijaya Air.
Menurut KPPU, rangkap jabatan tersebut melanggar Pasal 26 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menilai rangkap jabatan membuat Garuda Indonesia bisa mengendalikan Sriwijaya Air. Padahal, kedua entitas bisnis ini seharusnya bersaing, bukan mengendalikan.
Menurut Gopprera, Menteri Rini dijadwalkan hadir tanggal 18 Juli 2019. Namun, kehadirannya bisa diwakilkan oleh deputi yang menangani Garuda Indonesia. ”Suratnya sudah kami kirimkan,” ujarnya.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, selain menyelidiki kasus rangkap jabatan, KPPU juga terus mendalami dugaan kartel dalam bisnis penerbangan. Saat ini, kasus kartel sudah masuk ke tahap pemberkasan. Jika sudah selesai, bisa masuk ke tahap persidangan.
”Proses pemberkasan sangat kompleks akan butuh waktu. Semua alat bukti akan diuji kembali di pemberkasan, apakah alat bukti tidak layak untuk dimajukan. Ini model checks and balances,” kata Guntur.
Untuk kasus kartel, yang menjadi terlapor adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, Wings Air, Sriwijaya Air, dan NAM Air. ”Ada lima alat bukti yang harus kami penuhi, seperti dokumen, keterangan pelaku usaha, keterangan saksi, dan sebagainya. Saat ini, kami terus mengumpulkan semua yang dibutuhkan. Kami juga sudah memanggil semua terlapor,” kata Guntur.
Dia mengatakan, dugaan terjadinya kartel ini sudah dimulai sejak November 2018. Sementara investigasi kartel sudah dimulai sejak Februari 2019.
Sebelumnya, Askhara menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. ”Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.