Gubernur Ditangkap KPK, Wakil Gubernur Kepri Dilantik Jadi Plt
Wakil Gubernur Kepulauan Riau atau Kepri Isdianto resmi menggantikan posisi Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri. Isdianto memastikan pemerintahan Kepri akan tetap berjalan.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Gubernur Kepulauan Riau atau Kepri Isdianto resmi menggantikan posisi Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri. Isdianto memastikan pemerintahan Kepri akan tetap berjalan.
”Saya kira, kalau masalah pemerintahan, pasti akan berjalan karena memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, kalau masalah urusan pemerintahan dan kemasyarakatan, pasti akan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Isdianto, di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Isdianto menyampaikan hal ini dalam acara penyerahan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo. Surat penunjukan pelaksana tugas dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa.
”Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi yang membacakan surat penunjukan pelaksana tugas dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penunjukan pelaksana tugas ini dilakukan karena Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (10/7/2019). Nurdin pun kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta Selatan, sejak Jumat (12/7/2019).
Dengan begitu, tugas dan kewenangan Nurdin sebagai Gubernur Kepri sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Isdianto. Penggantian posisi sementara ini dilaksanakan hingga ada keputusan hukum yang ditetapkan atau inkracht.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya dalam Pasal 65 Ayat 4 dinyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Hadi menyampaikan, apabila nanti sudah ada keputusan hukum yang ditetapkan, posisi Isdianto sebagai pelaksana tugas akan menjadi definitif atau sudah pasti sebagai Gubernur Kepri. Namun, kemudian untuk mengisi posisi Wakil Gubernur Kepri harus kembali melihat berapa lama lagi masa berakhir kepemimpinan.
”Setelah menjadi gubernur definitif itu, baru kami lihat berapa bulan masa berakhirnya. Kalau kurang dari 18 bulan, otomatis posisi Wakil Gubernur Kepri tidak bisa diisi. Apalagi tahun 2020, kan, sudah harus ikut pemilihan kepala daerah serentak, ya,” kata Hadi.
Peringatan bagi ASN
Dalam kesempatan ini pun, Isdianto mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) ke depan tidak ada lagi yang terlibat dengan korupsi. Mereka harus bekerja sesuai dengan aturan dan memberikan masukan-masukan kepada para pemimpin dengan aturan yang benar.
”Ini sudah kami peringatkan. Insya Allah dalam waktu dekat juga kami akan minta Kemendagri untuk turun memberikan pencerahan kepada semua pegawai yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Isdianto.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Nurdin dan enam orang lain berkaitan dengan peraturan daerah (perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri yang tengah diproses oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Perda akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain sebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Sementara satu orang yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Abu Bakar, selaku pihak swasta, juga sudah ditahan.