logo Kompas.id
UtamaPutusan DKPP Tugas di KPU...
Iklan

Putusan DKPP Tugas di KPU Tinggal Dilanjutkan

Oleh
Inki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zf6e1pHKJoHP9OEGHI8zgRlwS9U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190411nsa-Sidang-DKPP_1554989301.jpeg
DOKUMENTASI DKPP

Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) digelar di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Sidang yang dipimpin Harjono itu memberhentikan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pematangsiantar Sespriandison Saragih dari Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar karena terbukti merupakan pengurus Partai Demokrat.

JAKARTA, KOMPAS - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum diklaim relatif tidak memengaruhi lembaga tersebut  menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Sementara terkait  dengan persiapan Pilkada serentak 2020, tugas-tugas yang ada di divisi-divisi bersangkutan diklaim tinggal dilanjutkan oleh pejabat yang kelak akan menggantikan.

Sehari sebelumnya, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Sementara Ilham Saputra Ilham diputuskan untuk diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.  Namun,  kalangan masyarakat sipil menegaskan bahwa tidak boleh ada klaim bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi persiapan Pilkada serentak 2020.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000