Napi Lapas Kasongan Kendalikan Peredaran Sabu dari Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap enam pengedar dan kurir narkotika dengan jumlah barang bukti seberat 1,6 kilogram. Jaringan tersebut dikendalikan oleh AT, narapidana lembaga pemasyarakatan di Kasongan, Kalimantan Tengah.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
BNNP KALTENG
Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri memberikan keterangan media terkait penangkapan kurir dan pengedar sabu seberat satu kilogram, Kamis (11/7/2019) di Palangkaraya, Kalteng
PALANGKARAYA, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap enam pengedar dan kurir narkotika dengan jumlah barang bukti seberat 1,6 kilogram. Jaringan tersebut dikendalikan oleh AT, narapidana lembaga pemasyarakatan di Kasongan, Kalimantan Tengah.
Enam pengedar sabu itu adalah HA (29), SL (30), AS (30), CK (39), MA (22), dan YA (29). Tiga di antaranya berasal dari Aceh dan ditangkap di Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, Sabtu (6/7/2019). Sisanya ditangkap di Kabupaten Seruyan dan di Sabangau, Kota Palangkaraya pada Rabu (10/7).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Lilik Heri menjelaskan, tiga pelaku dari Aceh HA, AS, dan SL datang ke Palangkaraya atas permintaan AT, seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Kasongan, Kabupaten Katingan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap AT di Lapas Kasongan,” ungkap Lilik saat ditemui di Palangkaraya, Jumat (12/7/2019).
Barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram ditunjukkan BNNP Kalteng. Pelaku menyimpan sabu di bawah sol sepatu, Kamis (11/7/2019).
Lilik mengungkapkan, pihaknya menangkap ketiga pelaku saat baru tiba di bandara setelah mendapatkan informasi masyarakat. Saat ditangkap di bandara, petugas mendapatkan paket sabu yang disimpan di dalam sol sepatu.
“Sabu seberat satu kilogram itu dibagi dalam delapan paket dan disimpan di bawah sol sepatu mereka,” ungkap dia.
HA dan AS yang merupakan pasangan suami istri merupakan kurir yang diperintah oleh AT untuk mengambil paket di Lhokseumawe, Aceh. Semua proses itu dikontrol dari dalam Lapas di Kasongan, Kabupaten Katingan.
Sabu seberat satu kilogram itu dibagi dalam delapan paket dan disimpan di bawah sol sepatu mereka.
Saat ditanya wartawan, HA mengaku dirinya hanya kurir yang diberi upah lebih kurang Rp 4 juta dan belum diberikan oleh AT. “Harusnya sampai sini (Palangkaraya) kami ketemu orang lagi enggak tahu siapa, nanti juga dikasih imbalan,” ungkapnya.
Di Aceh, HA tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia dan istri mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi. “Saya hanya mengantar barang saja. Ini juga yang pertama kali, sebelumnya belum pernah,” katanya.
Para pelaku pengedar dan kurir sabu. Mereka ditangkap oleh BNNP Kalteng dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram, Kamis (11/7/2019).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Seruyan dengan membawa paket sabu total sebanyak 600 gram. Rencananya, sabu itu akan disebar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun digagalkan sebelum dibawa ke lokasi.
“Mereka adalah jaringan dari Pontianak dan jaringan Kalteng, mereka datang ke Seruyan dulu baru ke Palangkaraya,” kata Lilik Heri.
Para pelaku diancam hukuman penajara minimal lima tahun sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan vonis pidana maksimal hukuman mati.