Mendagri Pastikan Roda Pemerintahan Kepri Tak Terganggu
Meski Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Kepri tetap berjalan.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meski Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Kepri tetap berjalan. Hari ini, Jumat (12/7/2019), Kementerian Dalam Negeri memanggil Wakil Gubernur Kepri Isdianto untuk lebih memastikan jalannya pemerintahan di Kepri tidak terganggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019), karena diduga menerima suap terkait dengan perizinan lokasi rencana reklamasi di Kepri.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Nurdin dan enam orang lain berkaitan dengan peraturan daerah (perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri yang tengah diproses oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Perda menjadi dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
”Yang penting tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan. Kemudian, persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus tetap berjalan. Itu karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan,” kata Tjahjo Kumolo setelah menghadiri pembukaan acara Rating Kota Cerdas Indonesia 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Tjahjo sedih atas tertangkapnya Gubernur Kepri, dan Isdianto sengaja dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih memastikan roda pemerintahan di Kepri tak terganggu pasca-penahanan Gubernur Kepri.
”Tadi arahan Bapak Wakil Presiden juga sudah ada. Hari ini saya panggil Isdianto supaya jangan sampai pemerintahan terganggu. Proses hukum silakan berproses, tetapi tata kelola pemerintahan akan jalan terus,” ujarnya.
Sementara terkait dengan status Nurdin sebagai Gubernur Kepri, Tjahjo menyatakan belum akan ada pemberhentian sementara sekalipun Nurdin ditahan.
Ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemberhentian sementara kepala/wakil kepala daerah baru akan dilakukan jika sudah berstatus terdakwa. Adapun pemberhentian tetap akan dijatuhkan jika kepala/wakil kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian merujuk pada Pasal 65 Ayat 4 UU No 23/2014 yang menyebutkan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, maka tugas dan kewenangan Nurdin sebagai Gubernur Kepri digantikan sementara oleh Isdianto.
Supervisi
Tertangkapnya kembali kepala daerah atas kasus korupsi menambah panjang deretan pimpinan daerah yang korupsi. Data Anti-Corruption Clearing House menunjukkan, pada 2004 hingga 2018 ada lebih dari 120 kepala/wakil kepala daerah yang korupsi.
Terkait dengan hal ini, Tjahjo mengatakan, Kemendagri sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan pimpinan daerah untuk menjauhi area-area rawan korupsi. Bahkan, kini setelah kepala/wakil kepala daerah dilantik, mereka diajak ke KPK. Ini dengan harapan mereka tidak korupsi dan selalu berkomunikasi dengan KPK jika khawatir kebijakan yang dibuat dikategorikan korupsi.
Selain itu, Kemendagri juga sudah berulang kali melakukan supervisi agar jajaran pemerintah daerah tidak korupsi.
”Kami tidak bisa 24 jam terus monitor. Yang penting regulasinya ada, aturannya ada, dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ada, semua perizinan online, terbuka, transparan, saya kira saling mengingatkan. Jangan masing-masing gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah main sendiri-sendiri, jangan. Semuanya saling mengingatkan,” katanya.
Penahanan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sejak hari ini Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Selain Nurdin, ada dua orang lain sebagai penerima suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Sementara satu orang yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Abu Bakar, selaku pihak swasta, juga sudah ditahan.
Febri menyampaikan, Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Budi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu ditahan Rutan Kelas I Cabang KPK, Jakarta Timur. Ketiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama.