logo Kompas.id
UtamaMA Menolak Uji Materi...
Iklan

MA Menolak Uji Materi Peraturan Gubernur Bali soal Plastik Sekali Pakai

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HOKSRPte5zp6rzfDB2-52uttFqw=/1024x646/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181224cokb-koster-pergub-sampah_1545632081.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Karyawan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-3R Desa Adat Seminyak, Kabupaten Badung, Sabtu (1/12/2018), memilah sampah di TPST-3R Desa Adat Seminyak.Terkait sampah, Pemerintah Bali menegaskan komitmennya dalam menangani sampah, terutama sampah plastik, dengan mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung menolak uji materi Peraturan Gubernur Bali yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini disambut baik dan menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, termasuk membatasi dan mengurangi timbulan sampah antara lain sampah plastik.

Uji materi ini diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia karena keberatan dengan Pasal 7 dan 9 (ayat 1) Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Mereka menilai  Pasal 7 dan 9 ayat 1 merupakan pengaturan berlebihan karena peraturan yang lebih tinggi tidak memberlakukan larangan yang bersifat mutlak. Uji mater ini diregistrasi ke Mahkamah Agung tanggal 13 Maret 2019.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000