Aturan Pendanaan Pengadaan Tanah Direvisi Lebih Fleksibel
Kementerian Keuangan sedang merevisi peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Aturan dibuat lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan bisa lebih cepat.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan sedang merevisi peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Aturan dibuat lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan bisa lebih cepat.
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengatakan, salah satu strategi yang ditempuh pemerintah untuk mempercepat penggantian dana talangan dengan merevisi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2017. Revisi PMK ditargetkan selesai akhir tahun 2019.
Menurut Rahayu, PMK No 102 Tahun 2017 direvisi agar skema pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis lebih fleksibel. Misalnya, penggantian dana talangan tetap bisa dilakukan kendati ada perubahan proyek prioritas nasional pada tahun anggaran berjalan. Alokasi dana talangan untuk setiap proyek juga bisa berubah sesuai kebutuhan.
”Manajemen anggaran akan lebih fleksibel sehingga penggantian dana talangan tetap bisa dilakukan kendati ada revisi proyek strategis nasional,” ucap Rahayu di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Menurut Rahayu, selama ini salah satu penyebab masalah penggantian dana talangan lambat karena aturan terlalu rigid. LMAN harus membayar penggantian dana talangan sesuai proyek yang sudah disepakati setiap tahun. Dana talangan dianggap hangus apabila pembangunan proyek belum siap.
”Revisi PMK akan memberikan kepastian proyek dan kepastian dana. Kalau masa lalu, uang siap proyek belum atau uang siap proyek hangus,” kata Rahayu.
Skema pendanaan pengadaan tanah yang baru akan diimplementasikan untuk proyek strategis nasional tahun 2020. Saat ini, revisi PMK No 102 Tahun 2017 masih tahap harmonisasi antara kementerian dan lembaga. Upaya mempercepat penggantian dana talangan juga dilakukan dengan mengembangkan sistem teknologi informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit menuturkan, urusan pembebasan tanah untuk proyek strategis nasional merupakan tanggung jawab LMAN. Untuk percepatan penggantian dana talangan, LMAN dan BPTJ bekerja sama membangun sistem teknologi informasi untuk proses verifikasi digital.
”Percepatan bisa terjadi jika ada perbaikan secara internal,” ucap Danang.
Kinerja 2018
Berdasarkan data LMAN, khusus untuk tahun 2018, dari anggaran Rp 18 triliun, jumlah dana yang telah ditagihkan Rp 1,9 triliun dan yang telah dibayarkan LMAN Rp 1,4 triliun. Sejak 2016 hingga April 2019, realisasi pendanaan lahan atas tagihan mencapai 71,22 persen atau Rp 34,7 triliun.
Rahayu mengatakan, pendanaan lahan yang dialokasikan LMAN tahun 2019 sebesar Rp 13,1 triliun untuk pembangunan 36 ruas jalan tol yang dilakukan 29 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pendanaan paham itu melalui penandatanganan 35 nota kesepahaman.
”Pendanaan lahan untuk proyek tahun 2019 berkurang dari 2018 karena sebagian besar pembangunan sudah dilakukan sebelumnya. Mayoritas proyek lanjutan dari tahun lalu,” ujar Rahayu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, kerja LMAN setiap tahun dipantau secara intensif. LMAN memiliki peran cukup signifikan dalam percepatan pembangunan infrastruktur sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Namun, keberhasilan proyek juga tergantung dari peran aktif kementerian/lembaga lain.