Sanksi adat dinilai lebih efektif untuk menjaga kelestarian hutan dibandingkan hukum formal di beberapa daerah. Di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, hukum adat yang memberlakukan sanksi pada perusak lingkungan serta adanya kepercayaan pada keseimbangan alam terbukti mampu mencegah perusakan hutan di wilayah tersebut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
NGADA, KOMPAS — Sanksi adat dinilai lebih efektif untuk menjaga kelestarian hutan dibandingkan hukum formal di beberapa daerah. Di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, hukum adat yang memberlakukan sanksi pada perusak lingkungan serta adanya kepercayaan pada keseimbangan alam terbukti mampu mencegah perusakan hutan di wilayah tersebut.
Salah satu aturan yang berlaku yaitu hutan dilarang dirusak oleh siapa pun, terutama hutan di kawasan hutan lindung dan cagar alam. Setiap masyarakat pun wajib melindungi hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh penebangan sembarangan dan kebakaran.
”Hutan adalah sumber penghidupan masyarakat. Jika ada yang merusak ataupun menebang kayu secara sembarangan akan mendapat hukuman. Orang yang ketahuan membakar hutan harus membayar dengan hewan kurban, seperti kerbau, sebagai ungkapan maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” tutur Philipus Dama, Kepala Suku Siga Dala, di Desa Tololela, Bajawa, Ngada, NTT, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, masyarakat percaya jika ada seseorang yang berani merusak hutan akan mendapatkan kesialan di sisa hidupnya. Pekerjaan yang dilakukan juga akan menghadapi kesulitan. Untuk itu, tidak banyak yang berani merusak hutan di Ngada.
Alam dianggap sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat Ngada. Sebagian besar kebutuhan hidup mereka dihasilkan langsung dari alam. Mayoritas mata pencarian masyarakat setempat adalah petani. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk menjaga alam amat besar karena tingginya ketergantungan mereka terhadap alam.
Bupati Ngada Paulus Soliwoa menilai, aturan lewat sanksi adat lebih kuat dibandingkan aturan formal yang ditetapkan pemerintah. Biasanya, kondisi kawasan hutan yang berada di sekitar masyarakat dengan adat yang masih kuat cenderung lebih terjaga.
”Warga sadar dan paham pentingnya keberadaan hutan untuk menjaga keseimbangan alam serta kehidupan mereka. Hutan menjadi pelindung dari berbagai bencana. Menjaga hutan juga diartikan sama dengan menjaga adat dari leluhur,” tuturnya.