JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha memastikan pengunduran diri anggota direksi Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia dari jajaran komisaris Sriwijaya Air tidak menghentikan penyelidikan dan persidangan yang akan digelar majelis KPPU. Hingga kini, penyelidikan mengenai rangkap jabatan belum selesai karena President & CEO Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo tidak hadir dalam dua kesempatan pemanggilan dari KPPU.
”Kami masih terus menunggu kedatangan Juliandra. Seharusnya, berdasarkan jadwal yang Juliandra berikan sendiri, dia diperiksa hari Rabu pekan lalu. Akan tetapi, dia tidak hadir karena harus menjalani penugasan dari pemegang saham. Dia mengajukan Selasa (hari ini) akan datang,” kata komisioner KPPU, Guntur Saragih, di Jakarta, Senin (8/7/2019).
KPPU menilai, rangkap jabatan yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Komisaris Sriwijaya, serta President & CEO Citilink Indonesia Juliandra sebagai Komisaris Sriwijaya telah menyalahi aturan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan rangkap jabatan itu, Sriwijaya dikendalikan Garuda. Padahal, seharusnya mereka bersaing.
Ketiga direktur itu sebenarnya sudah mengundurkan diri dari jajaran komisaris Sriwijaya. Namun, menurut Guntur, tidak serta-merta mereka masuk dalam kategori perubahan perilaku.
”Perubahan perilaku memang bisa menjadi dasar untuk melepaskan jeratan hukum bagi pelanggar. Namun, majelis komisioner akan melihat apakah masih ada dampak dari rangkap jabatan itu,” ujar Guntur.
Untuk mempercepat penyelidikan, KPPU berharap semua pihak yang dipanggil untuk diperiksa segera memenuhi panggilan itu. KPPU akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menghadirkan pihak yang telah dipanggil tiga kali, tetapi tidak hadir.
Selain pelaku rangkap jabatan, KPPU juga akan memanggil mantan Komisaris Utama Sriwijaya Air Hendry Lie untuk ditanyai mengenai proses terjadinya rangkap jabatan tersebut.
”Untuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno masih akan dipertimbangkan. Nama Rini muncul karena Askhara mengatakan, dirinya hanya menjalani tugas dari Kementerian BUMN. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Guntur.
Menurut dia, kerja sama operasi yang dijalankan Garuda dan Sriwijaya tidak melanggar aturan sepanjang substansinya benar. Ia mencontohkan, tidak terjadi persekongkolan untuk mengatur harga, jumlah produksi, pemasaran, dan menghalangi pelaku usaha lain.
”Jadi, KSO tidak boleh melanggar persaingan usaha. Kalau memang mau akuisisi, harus dilaporkan ke KPPU satu bulan setelah akuisisi. Jika tidak dilaporkan, dendanya Rp 1 miliar per hari,” ujarnya.
Bersamaan dengan perkara rangkap jabatan, KPPU juga sedang menyelidiki kasus dugaan kartel pada tiket penerbangan, kartel pada kargo penerbangan, serta upaya menghalang-halangi AirAsia dalam penjualan di biro perjalanan dalam jaringan serta umrah.
”Untuk umrah, kami menduga ada empat biro perjalanan yang mendapat perlakuan khusus dari Garuda. Hal ini tidak sehat bagi biro perjalanan umrah yang lain,” kata Guntur.