Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019), pihak termohon, yakni KPU, akan menghadapi 64 perkara.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang diajukan pihak pemohon, yakni partai politik peserta Pemilu 2019. Pada sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019), pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, akan menghadapi 64 perkara.
Anggota KPU, Hasyim Asyari, di Gedung MK, Jakarta, mengatakan, sebanyak 64 perkara yang dihadapi KPU pada sidang perdana sengketa pileg di MK berasal dari lima provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Papua, dan Aceh. Adapun rincian pemohon ialah 16 partai politik nasional, 4 partai lokal Aceh, 1 perseorangan kepala adat di Papua, dan 5 Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hasyim menjelaskan, KPU menghadapi 23 perkara pada panel pertama, 20 perkara pada panel kedua, dan 21 perkara di panel ketiga. Sebagian besar perkara yang dihadapi terkait perselisihan hasil suara pemilu yang berada di level DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta DPD.
”Istilah untuk permohonan bermacam-macam, seperti meminta mengembalikan suara, melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, hingga rekapitulasi ulang. Ini bermacam-macam karena pemohon dalam pokok permohonannya menemukan persoalannya di tingkat yang berbeda dari TPS (tempat pemungutan suara) kecamatan, kabupaten, dan seterusnya,” tuturnya.
Hasyim mengatakan, pada sidang perdana, KPU akan fokus mendengarkan dan mempelajari pokok-pokok permohonan. Namun, KPU juga telah menyiapkan alat bukti yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 11 dalil permohonan dari para pemohon pada sidang perdana hari ini.
Sejumlah dalil permohonan itu antara lain terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran kode etik dari penyelenggara, pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta netralitas aparatur sipil negara.
Tiga panel
Sidang sengketa Pileg 2019 dibagi dalam tiga panel. Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Hakim Konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Sementara panel ketiga dipimpin Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan pokok-pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari pihak pemohon. Sidang pendahuluan ini menurut rencana dilakukan selama empat hari sejak Selasa hingga Jumat, 9-12 Juli.
Fajar mengatakan, agenda setelah sidang pendahuluan ialah penyampaian jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu, yang diadakan pada Senin, 15 Juli.
”Nantinya akan ada sidang pembuktian saksi dan ahli sampai tanggal 30 Juli. Setelah itu, kesempatan bagi MK untuk melakukan RPH (rapat permusyawaratan hakim) pengambilan keputusan untuk diucapkan nanti antara 6-9 Agustus,” ujarnya.