logo Kompas.id
UtamaKewajiban Sertifikasi Produk...
Iklan

Kewajiban Sertifikasi Produk Halal Perluas Peluang Usaha

Pelaku usaha, khususnya UMKM, memperkirakan sertifikasi khusus produk halal yang mulai diwajibkan pada Oktober 2019 akan memperumit bisnis mereka. Namun, jaminan produk halal justru menguntungkan pelaku usaha dengan terbukanya pasar baru.

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Qs7KCy3RCaRQYsGHwol1Gtj6U8=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190709-WA0013_1562658157.jpg
HUMAS KADIN

Diskusi tentang kewajiban sertifikasi khusus untuk produk halal di Indonesia, Selasa (9/7/2019), di Jakarta. Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam Kamar Dagang dan Industri Indonesia Fachry Thaib (kanan) mendukung aturan yang akan dimulai pada Oktober 2019 tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha, khususnya usaha kecil, mikro, dan menengah atau UMKM, memperkirakan sertifikasi khusus produk halal yang mulai diwajibkan pada Oktober 2019 akan memperumit bisnis mereka. Namun, jaminan produk halal justru akan menguntungkan pelaku usaha dengan terbukanya pasar baru, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan tata cara pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk halal wajib bersertifikasi mulai 17 Oktober 2019. Produk itu meliputi makanan dan minuman serta kosmetik dan obat-obatan.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000