Tim Gabungan Sudah Tuntaskan Penyelidikan Kasus Novel
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tim Gabungan Pencari Fakta penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, telah menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Waktu pengumuman hasil kerja tim kepada publik diserahkan kepada Kepala Polri.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Ifdhal Kasim, menyampaikan hal tersebut, Senin (8/7/2019) di Jakarta. Ifdhal mengatakan, TGPF telah merampungkan penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel. Hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian selaku pemberi mandat.
“Kami serahkan (hasil penyelidikan) kepada Kapolri sebagai pemberi mandat. Nanti tergantung Kapolri kapan diumumkan ke publik,” ujar Ifdhal.
Menurut Ifdhal, hasil penyelidikan diserahkan terlebih dulu ke Kapolri untuk dibaca dan dipelajari.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mendorong pihak kepolisian untuk mengumumkan hasil penyelidikan TGPF. Usman mengatakan, hingga kini kepolisian belum menetapkan tersangka atau pelaku penyerangan Novel.
“Kita menunggu Polri menyampaikan hasil kerja TGPF. Memang di dalam mandatnya, tim tersebut hanya bertanggung jawab kepada Kapolri. Tapi kita dorong Polri segera mengemukannya kepada publik,” kata Usman.
Sebelumnya diberitakan, TGPF belum bersedia mengungkapkan hasil penyelidikannya ke publik. Padahal, masa tugas TGPF Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian itu sudah habis, Minggu (7/7/2019).
Anggota TGPF Novel Baswedan, Hendardi, beralasan, pihaknya belum mau melaporkan hasil kerja ke publik karena akan melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke Tito Karnavian selaku pemberi mandat. Oleh karena itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar hasil penyidikan.
"Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yang memberi mandat. Tentu bukan kepada Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi," kata Hendardi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Amnesty International, dan Change.org menilai TGPF telah gagal menjalankan tugasnya.
TGPF telah bertugas selama enam bulan tetapi dinilai belum berhasil mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kemudian mendesak pembentukan tim independen.