Pemprov DKI Jakarta Tanggung Kebutuhan Dasar Pengungsi Kebakaran
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung kebutuhan dasar serta fasilitas untuk pengungsi kebakaran di Jalan Cipinang Jaya 1, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Kebutuhan dasar ini meliputi makanan yang tersedia 24 jam dan kebutuhan dasar sekolah.
Pengungsi kebakaran terdiri dari 147 jiwa dari 47 keluarga. Mereka menempati tenda darurat di SD Negeri 3 Cipinang Besar Selatan. “Seluruh kebutuhan dasar kami pastikan terpenuhi, makanan 24 jam ada, untuk anak-anak kita siapkan kebutuhan mereka untuk sekolah, sehingga nanti tanggal 15 saat mereka mulai sekolah tidak ada masalah kebutuhannya, dan orang tua mendatakan pelayanan kesehatan,” katanya Minggu (7/7/2019).
Kebakaran yang terjadi Sabtu (6/7) pagi tersebut menghabiskan 26 rumah di RT 7 RW 10, Cipinang Besar Selatan. Kebakaran tersebut dipadamkan dalam waktu 30 menit. Selain menjamin kebutuhan dasar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyediakan posko pengaduan dan kepengurusan surat-surat beharga yang hilang atau terbakar. Seluruh korban terjamin kepemilikan dokumennya.
Guna mencegah kejadian terulang di lokasi lain di Jakarta, Anies mengatakan, saat ini telah melakukan operasi pengecekan faktor rentan kebakaran, terutama pada saluran listrik di kampung-kampung. Selama ini, hubungan arus pendek menjadi penyebab terbanyak kebakaran besar yang berulangkali terjadi di Jakarta. "Kita sekarang ada operasi pengecekan utamanya saluran listrik, jadi pada semua kampung kita lakukan inspeksi apakah ada jaringan listrik yang beresiko, saya pesan bagi rumah-rumah agar tak memberikan beban yang terlalu besar pada sambungan listrik yang tidak sesuai,” ujar Anies.
Kemarin, kebakaran juga melanda dua tempat lain di Jakarta Timur, yakni Jalan Nuri II RT 002 RW 003 Kelurahan Munjul, Kecamatan Cipayung; dan di Jalan Delima III RT 008 RW 003, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.