Pemerintah belum mengumumkan formasi lengkap untuk setiap instansi. Panitia seleksi nasional (Panselnas) masih menghitung jumlah kebutuhan riil setiap instansi berdasarkan formasi CPNS yang belum semuanya diserahkan setiap instansi.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga bulan menjelang pembukaan seleksi penerimaan, belum semua instansi baik di pemerintah pusat maupun daerah menyerahkan formasi calon pegawai negeri sipil tahun ini. Keterlambatan penyerahan formasi dapat menghambat proses seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan penerimaan 254.173 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 berlandaskan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. Sebanyak 207.748 CPNS dialokasikan untuk pemerintah daerah dan 46.425 orang lagi untuk mengisi formasi pusat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Jumat (5/7/2019), mengatakan, meski sudah ada batas atas jumlah CPNS yang akan diterima, pemerintah belum mengumumkan formasi lengkap untuk setiap instansi. Panitia seleksi nasional (Panselnas) masih menghitung jumlah kebutuhan riil setiap instansi berdasarkan formasi CPNS yang belum semuanya diserahkan setiap instansi.
Ridwan menambahkan, BKN dan Kemenpan RB telah menetapkan tenggat awal penyerahan formasi tersebut pada minggu ketiga Juni 2019. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada 30 persen instansi yang terlambat menyerahkannya.
Ridwan mengakui, keterlambatan itu bisa menghambat kerja Panselnas. Sebab, seiring dengan telah diumumkannya pembukaan seleksi pada Oktober mendatang, pihaknya pun harus berkejaran dengan waktu. Salah satu akibat keterlambatan tersebut, Panselnas pun belum bisa menghitung formasi lengkap untuk setiap instansi meski batas atas jumlah CPNS yang akan diterima sudah ditetapkan.
Modus kepala daerah
Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah pusat harus tegas dalam persoalan penyerahan formasi CPNS. Berdasarkan pengamatannya, keterlambatan itu kerap menjadi modus kepala daerah untuk mengakali formasi aparatur sipil yang terkait dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Contohnya, jual beli jabatan atau menempatkan orang-orang terdekatnya sebagai CPNS.
“Pemerintah pusat harus belajar dari pengalaman, agar tidak membuka seleksi CPNS sebelum status formasi clean and clear,” kata Robert.
Sembari merampungkan formasi, Panselnas juga memperbaiki soal-soal untuk ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang menggunakan computer assisted test (CAT). Ridwan menjelaskan, soal ujian perlu diperbaiki karena pada seleksi tahun 2018, pengelompokan soal untuk jabatan fungsional terlalu luas. Para peserta mengeluh karena ada soal-soal yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Permasalahan itu juga disebabkan minimnya stok soal. Oleh karena itu, saat ini panitia juga berupaya untuk membuat soal-soal tambahan agar lebih mudah disebar ke paket ujian di setiap jabatan fungsional.
“Kami bekerja sama dengan lebih dari 100 instansi pembina jabatan fungsional agar soal-soal yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan jawabannya,” kata Ridwan.
Selain itu, pemutakhiran soal juga dilakukan. Menurut Ridwan, yang juga bertugas membuat soal, banyak materi pertanyaan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Ia mencontohkan, pada jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, soal-soal masih berkutat pada perihal publisistik. Padahal, untuk posisi tersebut, saat ini CPNS juga harus memahami konsep-konsep yang hadir berkat adanya media sosial.