logo Kompas.id
UtamaPresiden dan Tiga Kepala...
Iklan

Presiden dan Tiga Kepala Daerah Resmi Digugat 31 Warga

Sebanyak 31 orang resmi melayangkan gugatan kepada presiden, tiga menteri, dan tiga kepala daerah atas kelalaian menangani polusi udara di DKI Jakarta. Para tergugat dituntut melakukan serangkaian kebijakan agar pencemaran udara di Ibu Kota tidak semakin parah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/69z5Ccr2wmMuJXNuUxvV5U8PzEM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-04-at-18.36.33-1_1562240315.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) berjalan Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (4/7/2019), untuk meregistrasi gugatan terkait polusi udara.

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 31 orang resmi melayangkan gugatan kepada presiden, tiga menteri, dan tiga kepala daerah atas kelalaian menangani polusi udara di DKI Jakarta. Para tergugat dituntut melakukan serangkaian kebijakan agar pencemaran udara di Ibu Kota tidak semakin parah.

Gugatan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (4/7/2019), dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, ada tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000