logo Kompas.id
UtamaEksportir Mangkir Dikenai...
Iklan

Eksportir Mangkir Dikenai Sanksi Denda hingga Penundaan Layanan Kepabeanan

Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi arus barang melalui bea cukai dan arus uang melalui perbankan. Sinkronisasi data itu dilakukan melalui sistem monitoring devisa terintegrasi seketika atau disingkat menjadi Simodis, yang diresmikan Januari 2019.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C4ullDtgzihPDGcOD_JcQKUS4ic=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702_181904_1562073487.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat kerja dengan Komisi XI membahas pengenaan cukai kantong plastik di Jakarta, Selasa (2/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS — Eksportir yang tidak menempatkan devisa ekspor di dalam negeri atau menggunakan devisa ekspor di luar ketentuan akan dikenakan sanksi denda. Selain sanksi denda, eksportir dapat dikenakan sanksi administartif berupa penundaan layanan kepabeanan.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 98 Tahun 2019 yang resmi berlaku 1 Juli 2019. PMK Nomor 35/2019 mewajibkan devisa dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000