Selundupkan Sabu ke Bali, Dua Warga Nepal Diancam Pidana Mati
Dua orang asing berkebangsaan Nepal, yakni NMN (33) alias Ngurung dan JKT (27) alias Tamang, terancam hukuman mati karena disangka membawa dan memiliki sabu.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Dua orang asing berkebangsaan Nepal, yakni NMN (33) alias Ngurung dan JKT (27) alias Tamang, terancam hukuman mati karena disangka membawa dan memiliki sabu. Kedua warga Nepal itu ditangkap secara terpisah di Bali pada Mei silam.
Ngurung ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada 25 Mei 2019. Adapun Tamang ditangkap keesokan harinya, 26 Mei 2019, di tempat terpisah.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, dan Satuan Tugas Antikejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali. Dari kedua warga Nepal itu, petugas menyita sabu dengan berat semuanya mencapai 723,42 gram.
Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai serta Polresta Denpasar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, Selasa (2/7/2019).
Kepala KPPBC Pabean Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara asing itu adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam pemberantasan narkotika.
Kepala Polres Kota Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan mengatakan, kedua tersangka, yakni Ngurung dan Tamang, juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selain dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
”Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Ruddi menerangkan ancaman sanksi yang dihadapi kedua warga Nepal itu.
Ruddi menambahkan, kedua tersangka yang kini ditahan di Polresta Denpasar diyakini anggota sindikat narkotika internasional. ”Ngurung ini bertugas sebagai kurir, sedangkan Tamang sebagai pengedar,” ujar Ruddi.
Dari Bangkok
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Sutikno mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan Ngurung oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Ngurung diperiksa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (25/5) pukul 1.15 Wita. Ngurung menumpang pesawat rute Bangkok, Thailand, tujuan Bali.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, Ngurung diketahui menelan benda mencurigakan. Ngurung kemudian dibawa ke rumah sakit agar barang yang ditelannya dapat dikeluarkan. “Dia menelan puluhan bungkusan berukuran kecil,” ujar Sutikno.
Ia menelan puluhan bungkusan berukuran kecil.
Total sebanyak 63 bungkusan dapat dikeluarkan dari Ngurung. Isi bungkusan itu adalah bubuk kristal yang diketahui narkotika jenis sabu. Berat semuanya 506,53 gram. Ngurung mengakui, narkotika itu akan diserahkan kepada Tamang yang sudah berada di Bali. Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Ruddi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk mengungkap kasus penyelundupan narkotika itu. Petugas lalu melacak keberadaan Tamang berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan Ngurung. ”Informasi dari yang bersangkutan, mereka akan bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di seputaran Bypass Ngurah Rai,” kata Ruddi.
Petugas gabungan kemudian menangkap Tamang pada Minggu (26/5). Dalam pemeriksaan, petugas mendapati Tamang menyimpan satu bungkusan plastik yang juga berisi kristal yang diketahui sediaan narkotika jenis sabu. Berat sabu yang disita dari Tamang mencapai 216,89 gram. Dari kedua warga Nepal itu, petugas menyita sabu dengan berat bersih 723,42 gram.
”Mereka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup. Juga dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun,” kata Ruddi.