logo Kompas.id
UtamaAceh Godok Perda Perlindungan ...
Iklan

Aceh Godok Perda Perlindungan Satwa

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok qanun atau peraturan daerah tentang perlindungan satwa liar di Aceh.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E5AtrwEoNcAFrW5b-C0oBGyG2OU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-21-at-17.09.18_1553167981.jpeg
DOK OIC

Unit Respon Konflik Orangutan Manusia-Pusat Informasi Orangutan (HOCRU-OIC) mengevakuasi orangutan yang terkurung di kebun sawit, di Subulussalam, Aceh, Rabu (20/3/2019).

BANDA ACEH, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggodok qanun atau peraturan daerah tentang perlindungan satwa liar di Aceh. Selain untuk menyelamatkan satwa, regulasi tersebut juga mengatur pengelolaan kawasan dan pemanfaatan konservasi.

Ketua tim perumus rancangan qanun perlindungan satwa liar, Nurzahri, di Banda Aceh, Selasa (2/7/2019), mengatakan, regulasi di tingkat daerah akan memperkuat aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam upaya melindungi satwa. Dengan adanya qanun, penganggaran dan kebijakan pembangunan terkait satwa dianggap akan lebih baik.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000