JAKARTA, KOMPAS - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari, Senin (1/7/2019), memastikan proses verbal MoU untuk kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan PT KAI sudah selesai di Pemprov DKI. Saat ini, Pemprov masih menunggu proses di pihak PT KAI supaya pengelolaan lahan di sekitar Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, memiliki payung hukum.
"Naskah MoU sudah selesai pembahasan dan proses verbal di Pemprov DKI. Sekarang sedang menunggu tandatangan PT KAI. Disana MoU nya sedang proses di internal. Dari kami udah clear. Kita tunggu," jelas Premi.
Seperti diberitakan, pada awal Mei lalu, terjadi kebakaran di area padat penduduk di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Ratusan penduduk terdampak.
Paska kebakaran, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan PT KAI selaku pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat warga mendirikan bangunan yang terbakar.
Lahan itu rencanakan akan dimanfaatkan bersama DKI-KAI sehingga disusunlah kesepakatan untuk menghasilkan MoU tentang pengembangan kawasan di sekitar stasiun.
"Ini masih G to G. Akan menjadi payung hukum bagi kerja sama selanjutnya," ujar Premi.
Sehingga bila selanjutnya Pemprov DKI menugaskan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pengembangan maka akan ada kesepakatan B to B antara BUMD milik Pemprov DKI itu dengan PT KAI. Dasar kesepakatan B to B adalah MoU yang tengah ditunggu itu.
"Kami berharap secepatnya bisa selesai MoU," jelas Premi.
Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), menjelaskan, sambil menunggu MoU itu, dinas mendapat penugasan untuk membangun shelter atau penampungan sementara bagi warga terdampak.
"Perkembangan terakhir kalau di kami, kami sedang proses lelang. (Nilainya) itu sekitar Rp 8 miliar, saya lupa kalau persisnya," jelas Kelik.
Kelik melanjutkan, kalau untuk shelter, DPRKP sudah bisa membangun. Karena PT KAI juga sudah membolehkan.
Tempat penampungan sementara itu berdasarkan berita Kompas 30 Mei 2019 akan mampu menampung 262 KK. Data itu sesuai pendataan yang dilakukan pemerintah kota Jakarta Utara.