Pemerintah Berikan Diskon Tiket Pesawat 50 Persen dengan Tiga Ketentuan
Diskon 50 persen dari TBA itu dapat diterapkan pada penerbangan hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan jam penerbangan pukul 10.00 - 14.00 waktu setempat.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada angkutan udara dengan harga terjangkau, pemerintah akan memberikan diskon tarif batas atas sejumlah penerbangan murah atau low cost carrier domestik sebesar 50 persen. Namun, penurunan tarif tersebut berlaku dengan tiga ketentuan.
Tiga ketentuan itu meliputi, hari penerbangan, jam penerbangan, dan proporsi kursi pesawat terhadap total kapasitas satu penerbangan. "Kami akan memberikan diskon sebesar 50 persen pada tarif batas atas LCC (low cost carrier) domestik. Keputusan ini sudah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat pada penerbangan murah yang terjangkau serta keberlanjutan industri penerbangan nasional," tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Keputusan diambil dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pikri Ilham, Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Bambang Adisurya, Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero) Basuki Trikora Putra, Managing Director PT Lion Air Group Daniel, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin hadir dalam rapat itu.
Berdasarkan laporan yang diterima Susiwijono dalam rapat, tarif Lion Air mencapai 42,7 persen dari tarif batas atas (TBA) dan Air Asia mencapai 38,3 persen dari TBA sejak rapat koordinasi pada 20 Juni 2019. Artinya, LCC dapat beroperasi dengan tarif di bawah 50 persen dari TBA.
Terkait ketentuan hari dan jam penerbangan, rapat koordinasi menilai, diskon 50 persen dari TBA itu dapat diterapkan pada penerbangan hari Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan jam penerbangan pukul 10.00 - 14.00 waktu setempat. Susiwijono mengatakan, berdasarkan kecenderungan, jam dan hari tersebut tergolong sepi penumpang.
Selain itu, Susiwijono mengatakan, proporsi kursi pesawat terhadap kapasitas total penerbangan masih perlu dibahas. Rute-rute yang mendapatkan diskon juga belum ditentukan.
Bergantung aspek penerbangan
Pembahasan dan penentuan itu bergantung penurunan tarif dari aspek-aspek penerbangan, yakni operasional maskapai, jasa bandar udara, harga avtur, dan jasa navigasi udara. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan, mayoritas aspek-aspek tersebut melibatkan BUMN seperti, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pertamina (Persero), AirNav Indonesia, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan kebijakan yang diputuskan pemerintah, Gatot mengatakan, BUMN-BUMN industri penerbangan tetap dapat menjalankan fungsi kewajiban pelayanan publik dan menghasilkan profit. "Secara spesifik, aspek keamanan dan keselamatan penerbangan dalam Garuda dan Citilink tidak akan dikorbankan," katanya.
Menurut Awaluddin, kebijakan pemerintah saat ini jadi momentum peningkatan utilitas dalam pemanfaatan kapasitas penerbangan pada jam-jam sepi penumpang. Harapannya, peningkatan utilitas ini mampu mengompensasi beban biaya yang diturunkan demi memberi diskon terhadap penerbangan murah secara keseluruhan.
Kesehatan industri
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Isniartono mengharapkan, kebijakan saat ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap tiket pesawat murah tanpa mengabaikan kesehatan industri penerbangan. Kebijakan ini perlu disikapi dengan penyesuaian strategi pemasaran oleh masing-masing pelaku industri penerbangan.
Sebelumnya, pakar pengelolaan penerbangan dan industri aviasi sekaligus Ketua Ikatan Alumni Jerman Henry Tedjadharma berpendapat, efisiensi dan efektivitas pelayanan dan operasional LCC berada di titik maksimal dan optimal secara bisnis. Salah satunya dengan mengoptimalkan, mengefisiensikan, dan mengefektifkan waktu-waktu penerbangan yang sepi penumpang.
Selain jam penerbangan, Henry mengatakan, optimalisasi efisiensi dan efektivitas juga dilakukan dengan mengoperasikan armada pesawat dalam batas waktu maksimalnya, yakni 11-12 jam per hari, dan tingkat ketepatan waktunya mesti tinggi. Jarak tempuh harus dioptimalkan pada batas maksimal pesawat LCC, yaitu 500-1.000 kilometer per penerbangan.