logo Kompas.id
UtamaJaksa Penuntut Umum Tolak...
Iklan

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sofyan, Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, didakwa telah membantu terjadinya suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 antara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Oleh
Sharon Patricia
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Es_kbk1Rh9xOc_AhQBqKKucOLos=/1024x739/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190701_131805_1561978752.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Sidang kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan terhadap terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (01/07/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir karena dinilai keliru, tidak beralasan hukum, dan tidak relevan. Dengan begitu, para jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet menyebutkan, surat dakwaan Nomor: DAK-66/TUT.01.04/24/6/2019 pada 14 Juni 2019 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000