Pemerintah Tagih Janji Maskapai Turunkan Harga Tiket
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menagih janji maskapai untuk menurunkan harga tiket penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) per 1 Juli mendatang. Penurunan harga tiket nantinya dilanjutkan pemberian insentif fiskal untuk menekan biaya operasional maskapai.
“Senin besok kami lihat, kalau tidak ada akan ditagih. Pengumuman penurunan tiket akan dilakukan oleh maskapai yang bersangkutan,” kata Darmin di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Permintaan agar maskapai menurunkan harga tiket diumumkan Darmin seusai rapat koordinasi terkait evaluasi kenaikan harga tiket pesawat, akhir pekan lalu. Pemerintah meminta maskapai untuk menurunkan harga tiket penerbangan murah pada jam-jam yang kurang banyak diminati (non-prime time).
Darmin mengatakan, kewenangan teknis terkait penurunan harga tiket pesawat diserahkan ke masing-masing maskapai. Sepekan pasca rapat koordinasi, maskapai juga diminta menyerahkan laporan atas kajian nilai penurunan tarif tiket dan pilihan waktu penerbangan.
“Kami akan melihat apakah mereka (maskapai) patuh dengan kesepakatan yang dibuat,” ujar Darmin.
Sebelumnya, maskapai penerbangan menyatakan siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan di dalam rapat koordinasi perihal harga tiket pesawat. Maskapai juga mengapresiasi pemangku kepentingan lain yang bersedia memberikan insentif kepada maskapai. (Kompas, 22/6/2019)
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya bersedia duduk bersama dengan semua pihak, terutama dari pelaku industri pariwisata, untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini.
Insentif fiskal
Darmin menambahkan, penurunan harga tiket pesawat akan dilanjutkan dengan pemberian insentif fiskal kepada maskapai penerbangan. Revisi peraturan pemerintah tentang insentif fiskal itu sudah ditandatangani dan kini memasuki proses pengundangan.
Insentif fiskal diyakini dapat meringankan biaya operasional maskapai. Insentif fiskal yang akan diberikan meliputi jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; jasa persewaan pesawat dari luar daerah pabean; serta impor dan penyerahan atas pesawat dan suku cadangnya.
Penurunan harga tiket pesawat akan dilanjutkan dengan pemberian insentif fiskal kepada maskapai penerbangan
Secara terpisah, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, revisi dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkut tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
“Dalam revisi PP akan diberikan pembebasan PPN atas pesawat yang disewa dari luar negeri,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, revisi PP sudah memasuki tahap akhir sehingga hanya tinggal menunggu penetapan Undang-undang. Insentif fiskal berupa pembebasan PPN atas jasa sewa itu diharapkan dapat mengurangi struktur biaya operasional maskapai yang dinilai tinggi.
Revisi PP juga mengacu ketentuan praktek perpajakan internasional. Beberapa negara di dunia memang sudah membebaskan PPN untuk pesawat yang disewa dari luar negeri. Di sisi lain, revisi PP diperlukan untuk meningkatkan daya saing maskapai dalam negeri.
Menurut Suahasil, selama ini maskapai telah mendapat berbagai insentif fiskal. Misalnya, pembebasan PPN atas pesawat miliknya dan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat. Kedua insentif itu diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2015.