Kasus Idrus Marham, KPK Penuhi Panggilan Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya, hari ini (28/6/2019). Ombudsman menyelidiki dugaan maladministrasi saat tahanan KPK, Idrus Marham, keluar rumah tahanan untuk berobat, 21 Juni 2019.
Oleh
SHARON PATRICIA dan FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya, hari ini, tanggal 28 Juni 2019. Panggilan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman mengenai dugaan malaadministrasi saat Idrus Marham, terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, keluar dari tahanan untuk berobat.
Saat ke Ombudsman, KPK menyampaikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Ombudsman, antara lain dokumen penetapan pengadilan dan dokumen lain yang berkaitan dengan waktu keluar Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK hadir sebagai wujud penghargaan atas tugas yang dijalankan Ombudsman.
”Pemenuhan panggilan sekaligus penegasan kembali bahwa informasi dari Ombudsman kemarin ada yang keliru dan terburu-buru. Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur,” kata Yuyuk.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi saat Idrus Marham keluar dari Rutan KPK untuk berobat di Metropolitan Medical Center, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
”Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas kasual, tanpa rompi jingga atau borgol seperti laiknya tahanan KPK. Ia juga mempergunakan handphone selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12.39 dan pukul 14.18,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho.
Padahal, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, seharusnya tahanan yang keluar dari rutan diborgol, memakai rompi jingga, dan tidak boleh menggunakan telepon genggam.
Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya kemudian mengonfirmasi temuan itu kepada pihak Rutan KPK pada 25 Juni 2019 dan Rumah Sakit MMC, 26 Juni 2019.
Pihak Rutan KPK membenarkan ada izin berobat bagi Idrus untuk berobat ke dokter spesialis, tetapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit mana yang harus dituju. Sementara pihak rumah sakit menyebut Idrus mendaftar untuk berobat gigi pada pukul 08.30. Dia tiba di lokasi pukul 11.30 dan pemeriksaan tuntas pukul 11.55. Selang tiga menit, dia melakukan pembayaran. Idrus telah kembali ke Rutan KPK pukul 16.00.
Pemeriksaan oleh Ombudsman pada KPK seperti halnya pemeriksaan dugaan malaadministrasi pada lembaga penyelenggara publik lainnya.
”Ini pemeriksaan dugaan malaadministrasi biasa seperti halnya yang kami lakukan ke rutan-rutan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah Jakarta Raya,” kata Teguh.