logo Kompas.id
UtamaMK Tolak Seluruh Gugatan...
Iklan

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI/SHARON PATRICIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mDV6WBGPEJcHieyl7fW4rIEDBkQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627_ENGLISH-SIDANG-MK_D_web_1561638590.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 selama lebih kurang sembilan jam, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sembilan hakim konstitusi menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000