Masalah Keramba Mesti Dituntaskan
JAKARTA, KOMPAS
Proyek keramba jaring apung lepas pantai yang mangkrak perlu dievaluasi. Setelah dievaluasi dan dibenahi, program itu bisa dilanjutkan.
Pengadaan keramba perlu disiapkan secara matang, mulai dari kajian akademis, teknis, hingga operasional.
Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim, Safri Burhanuddin, mengemukakan, permasalahan keramba jaring apung lepas pantai harus dituntaskan dengan membenahi akar persoalan. Kerusakan yang menyebabkan keramba jaring apung mangkrak perlu dikaji secara teknis, termasuk memperhitungkan kondisi perairan.
“Perlu dikaji kerusakannya, apakah kerusakan teknis, penempatan yang tidak layak, atau kurang pemeliharaan,” ujarnya.
Proyek percontohan keramba jaring apung lepas pantai dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pangandaran (Jawa Barat), Sabang (Aceh), dan Karimunjawa (Jawa Tengah). Model KJA lepas pantai yang mengadopsi teknologi Norwegia itu menghabiskan anggaran Rp 44,34 miliar per unit. Pengadaan KJA lepas pantai dilaksanakan BUMN perikanan, PT Perikanan Nusantara atau Perinus.
Pembangunan KJA lepas pantai ini merupakan yang pertama di Indonesia. Namun, KJA ini tidak bisa digunakan karena rusak diterjang gelombang. KKP telah meminta Perinus untuk mengembalikan anggaran pengadaan yang sudah dibayarkan KKP kepada BUMN perikanan tersebut.
Safri menilai, pengadaan KJA lepas pantai dapat memberdayakan produsen dalam negeri yang menghasilkan keramba dengan kualitas teknis yang teruji. Indonesia sudah mampu memproduksi KJA berskala ekspor. Pemerintah juga telah menegaskan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
“Kita perlu memakai produk dalam negeri yang sudah teruji secara kualitas dan teknis di perairan tropis,” katanya.
Disesuaikan
Safri menambahkan, penempatan keramba mesti disesuaikan dengan kondisi perairan. KJA lepas pantai tidak harus diletakkan di lepas pantai, namun bisa digunakan di teluk-teluk dalam. Pemanfaatan keramba jaring apung harus fokus pada komoditas unggulan yang ingin dikembangkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengemukakan, pemerintah telah meminta agar Perinus mengembalikan anggaran pengadaan yang sudah dibayarkan KKP kepada BUMN tersebut. Dana yang dimaksud adalah dana proyek percontohan KJA lepas pantai di 3 lokasi.
Sebab, menurut KKP, proyek pengadaan tersebut gagal dilaksanakan.
Slamet menambahkan, sekitar 86 persen dari anggaran per unit untuk pengadaan KJA lepas pantai di Pangandaran dan Karimunjawa sudah dibayarkan kepada Perinus. Adapun untuk proyek di Sabang, yang sudah dibayarkan sekitar 90 persen.
”Setelah uang dikembalikan ke negara, kami serahkan KJA lepas pantai itu untuk menjadi penguasaan penuh Perinus,” ujar Slamet.
Direktur Utama Perinus Dendi Anggi Gumilang mengungkapkan, pihaknya beberapa kali memperbaiki konstruksi KJA lepas pantai (Kompas, 26/6). Namun, menurut Dendi, kerusakan terjadi berulang sehingga Perinus mengusulkan untuk merelokasi KJA. (LKT)