logo Kompas.id
UtamaHingga Sidang Diskors, Seluruh...
Iklan

Hingga Sidang Diskors, Seluruh Dalil Prabowo-Sandi Ditolak

Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI/SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tVorDIKjomZzq8qxFGpyYY52sVs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627WAK7_1561621040.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum untuk Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang sengketa pilpres ini, Komisi Pemilihan Umum menjadi pihak termohon, pasangan calon nomor 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.

JAKARTA, KOMPAS — Hingga sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi diskors pada Kamis (27/6/2019) pukul 16.00, seluruh dalil yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak majelis hakim.

Bukti yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif, serta korelasinya dengan perolehan suara.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000