logo Kompas.id
UtamaPemerintah Evaluasi Jumlah dan...
Iklan

Pemerintah Evaluasi Jumlah dan Jenis PNPB

Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Penyederhanaan itu sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bSK8Iso1FMfyCfOxstvAHfxK0L4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624_110741_1561380003.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (tengah) dan jajaran Kementerian Keuangan menjelaskan arah kebijakan fiskal 2020 dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, Senin (24/6/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan jumlah dan jenis tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Penyederhanaan itu mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, sejalan dengan upaya perbaikan administrasi dan optimalisasi aplikasi e-PNBP.

Akan tetapi, penyederhanaan mesti mencakup pengawasan agar tidak ada lagi kebocoran penerimaan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Selasa (25/6/2019), berpendapat, perbaikan tata kelola PNBP sebaiknya tidak hanya berorientasi meningkatkan penerimaan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000