JAKARTA, KOMPAS-Narapidana kasus narkoba masih leluasa menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Seorang narapidana Lapas Pariaman, Sumatera Barat berinisial HE menjadi pengendali jaringan pengedar narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNNP Sumatera Utara dan BNNP Sumatera Barat.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Selasa (25/6/2019) mengungkapkan, HE sudah divonis selama 20 tahun karena kasus narkoba.
“HE mengendalikan peredaran narkoba dengan cara berkomunikasi menggunakan ponsel,” kata Arman.
“HE mengendalikan peredaran narkoba dengan cara berkomunikasi menggunakan ponsel,” kata Arman.
Sebelum menangkap HE, petugas menangkap tiga tersangka di tempat terpisah di Sumbar dan Sumut, Kamis (20/6) malam. Awalnya petugas mencegat mobil yang dikemudikan AC yang sedang membawa narkoba dari Tanjung Balai, Asahan, Sumut ke Pariaman, Sumbar.
Petugas menemukan 10.000 butir ekstasi warna biru dan 2.000 ekstasi warna hijau, serta sabu seberat 1 kilogram di dalam mobil. Petugas selanjutnya menangkap rekan AC yaitu BS pada malam yang sama.
Petugas BNN kemudian menangkap tersangka WS di Tanjung Balai, Asahan pada hari Kamis (20/6) berdasarkan pengakuan AC dan BS. Dalam penggeledahan di rumah WS, petugas menemukan barang bukti sebanyak 15.000 butir ekstasi. Setelah menangkap AC , BS, dan WS, petugas menangkap HE yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pariaman.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko menjelaskan, HE adalah pemesan sekaligus pemilik narkoba tersebut. BNN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengamankan HE.
Menurut Heru, hasil operasi narkoba di dua wilayah tersebut BNN telah menyita total 27.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu. Gagalnya peredaran narkoba dalam jumlah tersebut telah menyelamatkan 32.000 orang dari bahaya narkoba. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tauhn 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus tersangka JA, seorang fotografer yang juga mantan suami seorang penyanyi terkenal. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Selasa (25/6) mengatakan, JA ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (19/6).
Erick mengutarakan, barang bukti yang ditemukan adalah beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus narkoba tersebut.