JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta PT Perikanan Nusantara (Persero) mengembalikan anggaran proyek pengadaan keramba jaring apung lepas pantai. Alasannya, keramba jaring apung lepas pantai yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 April 2018 tidak bisa digunakan hingga kini.
Proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pangandaran (Jawa Barat), Sabang (Aceh), dan Karimunjawa (Jawa Tengah). Pengadaan KJA lepas pantai dengan anggaran Rp 44 miliar per unit itu dilaksanakan BUMN perikanan, PT Perikanan Nusantara (Perinus).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengemukakan, pemerintah telah meminta Perinus agar mengembalikan seluruh anggaran pengadaan yang sudah dibayarkan KKP kepada BUMN itu terkait dengan proyek percontohan KJA lepas pantai di tiga lokasi. Sebab, menurut KKP, proyek pengadaan itu gagal dilaksanakan.
Slamet menambahkan, sekitar 86 persen dari anggaran per unit untuk pengadaan KJA lepas pantai di Pangandaran dan Karimunjawa sudah dibayarkan kepada Perinus. Adapun proyek di Sabang yang sudah dibayarkan sekitar 90 persen.
”Dana yang sudah dibayarkan (kepada Perinus) kami minta dikembalikan ke negara. Setelah uang dikembalikan ke negara, kami serahkan KJA lepas pantai itu untuk menjadi penguasaan penuh Perinus,” ujar Slamet, Minggu (23/6/2019), saat dihubungi dari Jakarta.
Dana yang sudah dibayarkan (kepada Perinus) kami minta dikembalikan ke negara. (Slamet Soebjakto)
Pertama
Pembangunan KJA lepas pantai merupakan yang pertama di Indonesia. Selama ini, pemakaian KJA sebatas di danau, sungai, dan pantai. Model KJA lepas pantai itu mengadopsi teknologi dari Norwegia.
Namun, setelah diresmikan Presiden Joko Widodo, KJA lepas pantai itu tidak bisa digunakan karena rusak sehingga perlu diperbaiki. Pemerintah menilai pekerjaan tidak selesai pada waktunya sehingga memutus kontrak Perinus.
Slamet mengemukakan, tahun ini, pemerintah belum berencana membangun ulang proyek percontohan KJA lepas pantai. ”Kita optimalkan dulu keramba-keramba yang sudah ada,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Utama Perinus Dendi Anggi Gumilang memaparkan, Perinus sedang mengkaji aspek legal dan administratif terkait dengan pengembalian anggaran proyek KJA lepas pantai ke KKP. Pihaknya, tambah Dendi, antara lain meminta masukan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut Dendi, lokasi KJA lepas pantai ditetapkan KKP. Perinus selaku pemenang tender pengadaan barang sudah menjalankan tugasnya. Namun, ada kendala cuaca ekstrem perairan sehingga KJA lepas pantai belum bisa optimal.
”Kami sudah selesai dalam pengadaan (barang), tetapi ada kondisi alam, force majeure, yang memerlukan evaluasi. Apakah kondisi alam ini akan sering atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Perinus sempat merekomendasikan agar KKP mengevaluasi kembali lokasi KJA lepas pantai untuk menempatkan keramba di area perairan yang lebih tepat, antara lain dengan melibatkan akademisi. (LKT)