Penggunaan Alasan Kepastian Hukum Dikritik
JAKARTA, KOMPAS—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik karena menggunakan alasan menegakkan kepastian hukum guna menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas lahan reklamasi Pulau D atau Pantai Maju. Ia dinilai hanya mempertimbangkan keberlanjutan investasi dengan mengesampingkan kelestarian lingkungan.
Baca juga : Pergub No 2016 Juga Jadi Dasar Jakpro Bekerja
“Kepastian hukum itu jangan hanya jadi kepastian bisnis, tetapi juga kepastian perlindungan lingkungan, perlindungan masyarakat nelayan,” tutur Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata dalam diskusi “Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi”, Minggu (23/6/2019), di Jakarta. Diskusi diselenggarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
“Kepastian hukum itu jangan hanya jadi kepastian bisnis, tetapi juga kepastian perlindungan lingkungan, perlindungan masyarakat nelayan,” tutur Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata
Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan IMB bagi 932 bangunan di Pulau D berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Lewat pernyataan tertulis, Anies mengatakan, jika ia mencabut pergub itu agar bangunan di Pulau D kehilangan dasar hukum, yang hilang bukan saja bangunannya, melainkan juga kepastian atas hukum.
Baca juga : IMB Pulau D dan Beda Tafsir Pergub No 2016
“Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu,” ujar Anies.
Marthin menanggapi, pembangunan yang lestari mesti memperhatikan tiga hal, yaitu lingkungan, ekonomi, dan sosial. Ia melihat pernyataan Anies baru sebatas mempertimbangkan aspek ekonomi.
Meski demikian, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Pemprov DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di atas Pulau D. Menurut Ketua DPW PSI DKI, Michael Victor Sianipar, penerbitan IMB menandakan pemprov menjamin kepastian hukum.
PSI diperkirakan jadi partai pendatang baru di DPRD DKI untuk periode 2019-2024 dengan delapan anggota legislatif. Michael memastikan, kader PSI akan terus mempelajari persoalan reklamasi termasuk pro dan kontranya dalam menjalankan fungsi sebagai anggota dewan.
“Soal membongkar pulau, menurut saya itu bukan opsi. Faktanya, bangunan sudah berdiri. Faktanya, sudah ada perjanjian kerja sama yang mengikat sejak 1997, yang dalam hal kepastian hukum, Pemprov DKI harus hormati,” kata Michael.
“Soal membongkar pulau, menurut saya itu bukan opsi. Faktanya, bangunan sudah berdiri. Faktanya, sudah ada perjanjian kerja sama yang mengikat sejak 1997, yang dalam hal kepastian hukum, Pemprov DKI harus hormati,” kata Michael.
Michael mengkhawatirkan masa depan investasi di DKI jika tidak ada kepastian hukum terkait aktivitas di pulau reklamasi. Peran swasta masih dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan guna memenuhi kepentingan publik, termasuk memperpanjang jaringan moda raya terpadu (MRT) dan kereta ringan (LRT).
Terkait itu, pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pencabutan Pergub No 206 Tahun 2016 pun sebenarnya bentuk kepastian hukum. Jadi, kepastian hukum merupakan pilihan politik bagi Anies.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menambahkan, pergub itu tidak layak digunakan. Sebab, pergub diterbitkan tanggal 25 Oktober 2016, padahal aktivitas reklamasi pulau yang diatur pergub itu sudah berjalan sejak sebelum penerbitan. Keterlanjuran tidak boleh jadi tameng pemprov dalam memberikan izin.
Menurut Marthin, Anies menggunakan standar ganda dalam penerbitan IMB karena pada kasus bangunan lain yang berdiri tanpa IMB, kebijakan pemprov yaitu pembongkaran bangunan.
Contohnya, berita dari laman resmi berita Pemprov DKI, beritajakarta.id, tanggal 24 September 2018 menyebutkan, petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat membongkar satu gudang di kompleks Pergudangan Nusa Indah, Kelurahan Kapuk, Cengkareng. Alasannya, gudang tidak ber-IMB.