Pemilik dan Supervisor Pabrik Korek Api Gas Jadi Tersangka
Pemilik dan supervisor pabrik perakitan macis yang terbakar di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut, ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dinilai lalai sehingga 30 pekerja dan anak-anak tewas terjebak di pabrik yang terbakar.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
LANGKAT, KOMPAS — Pemilik dan supervisor pabrik perakitan macis atau korek api gas yang terbakar di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dinilai lalai sehingga 30 pekerja dan anak-anak tewas karena terjebak di pabrik yang terbakar. Polisi juga memastikan pabrik tidak memiliki izin usaha.
”Pintu depan pabrik dikunci sehingga para pekerja terjebak dan tidak bisa menyelamatkan diri saat terjadi kebakaran. Pabrik itu juga tidak mempunyai standar keselamatan apa pun,” kata Kepala Kepolisian Resor Binjai Nugroho Tri Nuryanto, di Langkat, Sabtu (22/6/2019).
Pabrik rumahan berukuran 6 meter x 16 meter tersebut terbakar pada Jumat siang. Api merambat sangat cepat dan membakar tumpukan macis di dalam pabrik.
Para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu depan pabrik terkunci. Pintu belakang pabrik terbuka, tetapi pekerja tidak bisa melarikan diri melalui pintu itu karena api sudah berkobar besar di bagian belakang.
Nugroho mengatakan, pemilik pabrik berinisial BH dan supervisor berinisial LW telah ditahan di Polres Binjai. Polisi juga telah memeriksa keduanya dan diketahui mereka juga mempunyai dua pabrik perakitan macis lain yang berada di Langkat. Kedua pabrik itu juga sudah disegel polisi karena semuanya tidak mempunyai izin.
Nugroho menyebutkan, pabrik perakitan macis tersebut sangat rentan terbakar, tetapi tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Pekerja bertugas merakit bodi macis dengan pemantiknya. Setiap selesai merakit satu macis, mereka harus mencoba menyalakan macis dan menyetel api agar tidak terlalu besar atau kecil.
”Ini membuat pabrik tersebut sangat rentan terbakar,” ucap Nugroho.
Pemilik pabrik itu juga punya pabrik pengisian bahan bakar gas ke bodi macis, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pabrik tersebut mempunyai izin.
Identifikasi korban
Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Sumut Komisaris Besar dr Sahat Harianja mengatakan, proses identifikasi korban sulit dilakukan karena kondisi jenazah hangus terbakar. Baru tujuh korban yang bisa diidentifikasi dengan identifikasi sidik jari dan pemeriksaan gigi.
Identifikasi korban lain akan dilakukan dengan pemeriksaan DNA. Polisi pun telah mengirimkan sampel DNA ke Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta.
”Sesuai standar DVI (Disaster Victim Investigation/Identifikasi Korban Bencana), butuh waktu satu minggu untuk proses identifikasi dengan DNA,” ujarnya.
Sesuai standar DVI (Disaster Victim Investigation/Identifikasi Korban Bencana), butuh waktu satu minggu untuk proses identifikasi dengan DNA.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut Riadil Akhir Lubis menuturkan, pihaknya telah bermusyawarah dengan keluarga korban meninggal. Keluarga korban telah menyerahkan data kependudukan, data medis, dan antemortem korban untuk percepatan proses identifikasi.
”Keluarga korban juga sepakat akan dilakukan pemakaman massal jika ada korban yang tidak bisa bisa diidentifikasi,” kata Riadil.
Ia melanjutkan, pemerintah akan memfasilitasi seluruh proses pemakaman dan memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.
Kepala Desa Sambirejo Kusnadi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan pemakaman untuk para korban. Sebagian korban direncanakan dimakamkan pada Sabtu malam.