Kementerian Dalam Negeri tahun ini menganggarkan Rp 121,92 miliar untuk dana bantuan keuangan bagi 10 partai politik yang kini ada di DPR. Bantuan itu diperkirakan bertambah Rp 4,45 miliar pada 2020 seiring bertambahnya suara yang didapat parpol pemilik kursi DPR hasil Pemilu 2019.
Oleh
AGNES THEODORA
·3 menit baca
Sebanyak 10 parpol pemilik kursi DPR tahun ini akan mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah Rp 121,92 miliar. Tahun depan, besar bantuan akan naik sekitar Rp 4,45 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri pada tahun ini menganggarkan Rp 121,92 miliar untuk dana bantuan keuangan bagi 10 partai politik yang kini ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Bantuan itu diperkirakan bertambah Rp 4,45 miliar pada tahun 2020 seiring dengan bertambahnya suara yang didapat parpol pemilik kursi DPR hasil Pemilu 2019.
Anggaran Rp 121,92 miliar untuk parpol itu masuk dalam total pagu anggaran program pembinaan politik dan penyelenggaraan pemerintahan umum yang besarnya Rp 245,77 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran dana bantuan untuk parpol tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 1.000 per perolehan suara di pemilihan legislatif (pileg). Perhitungan bantuan itu mengacu pada perolehan suara di Pileg 2014.
Pada tahun anggaran 2020, lanjut Tjahjo, Kemendagri masih mematok alokasi anggaran bantuan dana parpol sebesar Rp 1.000 per suara. Namun, jika mengacu pada hasil Pileg 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei 2019, dengan total suara yang dimiliki sembilan parpol yang diperkirakan lolos ke DPR adalah 126.376.418 suara, besar dana bantuan keuangan partai pada tahun depan akan bertambah Rp 4,45 miliar.
Penambahan tersebut belum dialokasikan dalam pagu anggaran rencana kerja anggaran Kemendagri pada 2020. Kemendagri pun mengajukan tambahan anggaran Rp 1,91 triliun, salah satunya untuk menutupi bertambahnya dana bantuan parpol tersebut.
Jika Komisi II DPR menghendaki ada usulan peningkatan, Tjahjo menyerahkan hal itu pada kebijakan DPR. ”Karena ini menyangkut bantuan kepada parpol, soal nanti kalau Komisi II mau mengusulkan peningkatan, kami serahkan pada kebijakan Komisi II, khususnya panitia anggaran di Komisi II,” ujar Tjahjo.
Perubahan perolehan suara antara Pileg 2014 dan Pileg 2019 membuat bantuan keuangan yang didapat sejumlah parpol akan berubah signifikan pada tahun mendatang. Hal ini, antara lain, dialami Partai Nasdem yang tahun ini mendapat bantuan Rp 8,4 miliar, sedangkan tahun depan akan mendapatkan Rp 12,66 miliar. Hal ini terjadi karena perolehan suara partai itu melonjak dari 8.402.812 suara di Pileg 2014 menjadi 12.661.792 suara di Pileg 2019.
Bantuan yang diterima PKS juga akan naik signifikan. Pada Pileg 2014, PKS mendapat 8.480.204 suara atau dana bantuan parpol Rp 8,48 miliar. Sementara berdasarkan hasil Pileg 2019, PKS yang mendapat 11.493.663 suara akan mendapat subsidi parpol dari negara Rp 11,49 miliar.
Sebaliknya, Partai Persatuan Pembangunan pada tahun depan akan mendapat dana bantuan parpol Rp 6,32 miliar. Padahal, tahun ini mendapat Rp 8,15 miliar.
Mengkaji
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, Komisi II akan mengkaji pengajuan anggaran dari Kemendagri tersebut. Apalagi, hasil perolehan suara Pileg 2019 juga masih bisa berubah pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa hasil pileg.
Ia menegaskan, sesuai pada aturan di PP, bantuan dana yang diterima partai dari negara pada 2020 harus mengacu pada Pileg 2019, bukan Pileg 2014. ”Memang masih ada kekurangan (dana bantuan parpol). Jika nanti suara sah bertambah, akan disesuaikan lagi besarannya,” kata Herman.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, partai harus menerima bantuan dana sesuai peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan hasil pemilu terbaru. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk bantuan dana parpol akan dikaji ulang sebelum dilanjutkan pembahasannya di Badan Anggaran.
”Jika berpatokan pada hasil Pemilu 2014, tentu tidak wajar. Parpol akan menerima sesuai peraturan yang berlaku,” kata Arif.