Pengumuman PPDB Tingkat SMA/SMK di Lampung Ditunda
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menunda pengumuman penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK sederajat yang semestinya dilakukan pada Kamis (20/6/2019). Penundaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari sejumlah wali murid yang tidak puas dengan pelaksanaan sistem zonasi untuk pendaftaran siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, penundaan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Meski begitu, dia belum dapat memastikan secara pasti kapan PPDB akan diumumkan secara resmi.
“Pengumuman PPDB di Provinsi Lampung ditunda karena ada laporan beberapa pihak yang merasa tidak puas dengan jalur zonasi. Saran dari Ombudsman Lampung, kami perlu konsultasi pada Gubernur Lampung,” kata Sulpakar saat ditemui di Bandar Lampung, Kamis.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf bertemu langsung dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu (19/6/2019). Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman meminta Pemprov Lampung membatalkan petunjuk teknis tentang PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Hal ini karena juknis itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB serta Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Juknis PPDB seharusnya dikeluarkan oleh kepala daerah dan tetap berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kami menemukan ternyata juknis dikeluarkan oleh kepala dinas dan di dalam juknis juga terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan permendikbud,” papar Nur Rakhman.
Dia menerangkan, salah satu kesalahan yang ada dalam juknis PPDB, yakni terkait persyaratan berkas yang mengharuskan pendaftar melampirkan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal, hal itu bukan kewenangan Disdukcapil. Dalam Permendikbud dijelaskan, surat domisili cukup dilegalisir oleh kepala desa atau lurah.
“Adanya persyaratan surat keterangan domisili dari Disdukcapil itu menyulitkan dan merugikan calon peserta didik. Sudah banyak masyarakat yang melapor pada kami bahwa ditolak oleh sekolah karena tidak melampirkan surat keterangan domisili dari disdukcapil,” kata Nur Rakhman.
Untuk itu, Ombudsman Lampung meminta pemprov Lampung membatalkan juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelum pengumuman calon peserta didik yang diterima. Ombudsman juga meminta Gubernur Lampung segera menerbitkan peraturan gubernur tentang PPDB agar dapat membuat ketentuan petunjuk teknis yang berpedoman dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dengan penerbitan pergub, masa pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Lampung dapat diperpanjang.
Terkait hal itu, Sulpakar menjelaskan, penambahan pasal tentang persyaratan surat domisili bertujuan untuk menghindari manipulasi data kependudukan. Aturan itu diterbitkan tidak untuk mempersulit masyarakat. Dia memastikan, pengumuman PPDB akan segera dilakukan setelah konsultasi dengan Gubernur Lampung selesai.