Sempat Terganjal Pergub, Dinas Pendidikan Sumbar Umumkan Jadwal PPDB SMA
Dinas Pendidikan Sumatera Barat akhirnya merilis jadwal penerimaan peserta didik baru atau PPDB untuk tingkat SMA, Kamis (20/6/2019). Pengumuman jadwal itu sempat tersendat karena terganjal masalah fasilitasi peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan PPDB di Kementerian Dalam Negeri.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Dinas Pendidikan Sumatera Barat akhirnya merilis jadwal penerimaan peserta didik baru atau PPDB untuk tingkat SMA, Kamis (20/6/2019). Pengumuman jadwal itu sempat tersendat karena terganjal masalah fasilitasi peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan PPDB di Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri di Padang, Sumbar, Kamis sore, mengatakan, pendaftaran dimulai pada 25 Juni 2019. Pendaftaran menerapkan aturan zonasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, SD, SMP, SMA, SMK, dan bentuk lain yang sederajat.
”Jadwal baru bisa kami umumkan Kamis ini karena fasilitasi pergub di Kemendagri baru selesai kemarin,” kata Adib di kantornya.
Dalam pengumuman disebutkan, pendaftaran berlangsung melalui beberapa tahap. Pendaftaran luar jaringan ke sekolah yang dituju berlangsung pada 25-28 Juni 2019. Sementara itu, pendaftaran dalam jaringan tahap 1 pada 4-6 Juli 2019 dan tahap 2 pada 11-12 Juli 2019. Jadwal dua tahapan itu juga berlaku bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan internet di luar jaringan. PPDB untuk sekolah luar biasa berlangsung pada 4-13 Juli 2019 secara langsung ke sekolah tujuan. Awal masuk sekolah dimulai pada 15 Juli 2019.
Jadwal baru bisa kami umumkan Kamis ini karena fasilitasi pergub di Kemendagri baru selesai kemarin.
Adapun pembagian kuota penerimaan siswa, yaitu 90 persen zonasi, 5 persen luar zonasi prestasi, dan 5 persen perpindahan orangtua. Untuk zonasi, pembagiannya adalah 80 persen untuk dalam zonasi (zona kabupaten/kota), 5 persen prestasi dalam zonasi, dan 5 persen anak kandung guru terkait.
Sebelumnya, jadwal PPBD, menurut rencana, diumumkan pada 17 Juni 2019. Para orangtua dan calon siswa berbondong-bondong ke sekolah untuk melihatnya. Namun, jadwal urung keluar karena tersendat oleh pergub yang belum disahkan.
Terkait persoalan itu, Adib menjelaskan, sebenarnya tidak ada persoalan pada isi pergub. Namun, saat hendak ditandatangani gubernur, biro hukum meminta ditunda karena harus difasilitasi di Kemendagri terlebih dahulu. Oleh sebab itu, dinas mesti menunggu 15 hari kerja sampai fasilitasi di Kemendagri selesai.
Kemudian, terkait penerapan zonasi yang masih dalam lingkup kabupaten/kota, bukan zona khusus berdasarkan jarak tempat tinggal siswa, Adib mengatakan, SMA di Sumbar belum siap. Kepadatan penduduk tidak sepadan dengan jumlah sekolah di daerah-daerah tertentu sehingga akan menyulitkan.
Sebagai contoh, SMA 1 Padang, SMA 2 Padang, SMA 3 Padang, dan SMA 10 Padang yang termasuk sekolah favorit berada dalam satu zona, sedangkan jumlah penduduk di sekitar sekolah tidak seberapa. Sementara itu, di daerah pinggiran yang padat penduduk, jumlah SMA tidak banyak.
”Jika diterapkan begitu, ada kemungkinan satu sekolah kekurangan siswa, sedangkan sekolah lainnya kelebihan siswa,” ujar Adib.
Pantauan di sekolah, Kamis pagi, sejumlah orangtua dan calon siswa yang hendak mendaftar masih berdatangan. Di SMA 3 Padang, misalnya, dua tiga pasangan orangtua-calon siswa berdatangan untuk mencari informasi. Namun, mereka kecewa karena sekolah tidak dapat memberitahukan jadwal.
”Saya sudah empat hari terakhir bolak-balik ke sini. Saya kira hari ini sudah keluar, ternyata belum,” kata Marniati (46), orangtua calon siswa asal Kuranji, Padang. Meskipun jadwal terlambat keluar, Marniati tidak mau mempersoalkannya karena kondisi serupa dialami seluruh SMA di Sumbar.
Dinilai lamban
Secara terpisah, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menilai, pemerintah daerah lamban dalam mempersiapkan PPDB. Pergub itu semestinya sudah disiapkan sejak jauh-jauh hari. Berdasarkan Peraturan Mendikbud, kata Adel, PPDB dimulai Mei-Juni 2019.
”Fasilitasi baru dimasukkan pada minggu kedua atau ketiga Juni. Idealnya, fasilitasi diajukan sejak akhir Mei atau awal Juni. Jika ada perubahan subtansi, masih mungkin dilakukan. Kalau seperti sekarang, mepet,” kata Adel.
Dilanjutkan Adel, tersendatnya jadwal PPDB juga dipicu adanya substansi pergub yang tidak sejalan dengan Peraturan Mendikbud. Pertama, terkait zona yang ditetapkan yang masih berupa kabupaten/kota. Padahal, semestinya sistem zonasi berdasarkan lokasi domisili siswa dan zonanya disusun oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, kata Adel, di dalam Peraturan Mendikbud disebutkan, nilai ujian nasional hanya menjadi syarat administratif pendaftaran. Sementara, di dalam pergub, nilai ujian nasional menjadi indikator kelulusan di sekolah yang dituju.
”Kami menilai masih ada keinginan (pihak tertentu) untuk mempertahankan favoritisme sekolah. Itu tidak sejalan dengan semangat pemerataan yang diusung Peraturan Mendikbud,” ujar Adel.
Hal lain yang menjadi catatan Ombudsman terhadap pergub adalah belum terakomodasinya kuota 20 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu, tidak diaturnya terkait pungutan, transparansi kuota, dan layanan pengaduan.