Orangtua dan Calon Siswa Menunggu Antrean hingga Tiga Hari
Orangtua dan calon peserta didik harus mengantre hingga tiga hari saat mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru. Pemberlakuan sistem daring belum bisa mengefisienkan waktu.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Orangtua dan calon peserta didik di sejumlah sekolah di Tangerang Selatan harus mengantre hingga tiga hari saat mengikuti proses penerimaan peserta didik baru. Penerapan sistem daring tidak membantu karena sistem hanya digunakan sebatas untuk mengunduh form pendaftaran dan memasukkan data.
Samino (44), orangtua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya di SMAN 6 Tangerang Selatan, sudah menghabiskan tiga hari untuk antre verifikasi data formulir pendaftaran di sekolah itu. Hari Kamis (20/6/2019) ini, ia kembali ke sekolah yang berlokasi di Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, itu sejak pukul 08.00 hingga pukul 11.30. Namun, nomor antreannya belum juga dipanggil.
”Saya sampai izin tidak masuk kerja untuk menemani anak saya,” ujar Samino saat ditemui, Kamis siang.
”Mau mendaftarkan anak untuk sekolah saja susah sekali,” keluh Samino.
Selain membutuhkan waktu lama, Samino juga khawatir anaknya tidak diterima karena berada di nomor antrean besar. Ia khawatir kapasitas tampung siswa baru sudah penuh dan anaknya tidak masuk.
Sistem daring
Samino pun mengeluhkan belum efektifnya penggunaan sistem daring dalam tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sistem daring baru digunakan untuk mengunduh form pendaftaran dan memasukkan data setelah selesai verifikasi. Selebihnya orangtua dan calon peserta didik tetap harus mengantre di sekolah tujuan.
”Ini sih bukan sistem online namanya. Yang namanya online itu, kita di rumah saja daftarnya. Cukup buka komputer dan internet. Beres,” ujar Samino.
Hal senada dikeluhkan Rizky Ananda (16), calon peserta didik yang tengah mendaftar di SMAN 10 Tangerang Selatan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat. Menurut dia, di era digital seperti sekarang, seharusnya semuanya serba cepat dan praktis.
”Tidak cuma urusan unduh formulir dan mengumpulkan data, seharusnya antreannya juga online. Jadi bisa nunggu di rumah sambil buka komputer,” ujar Rizky yang sudah tiga hari terakhir menanti nomor antreannya.
Tahapan
PPDB 2019 menggunakan sistem zonasi. Peserta didik yang rumahnya dekat sekolah berpeluang untuk diterima di sekolah itu.
Tahapan PPDB dimulai dengan calon peserta didik mengunduh formulir pendaftaran di situs PPDB. Setelah itu, calon peserta didik mengisi formulir itu dan melengkapi dokumen dan berkas persyaratan.
Dokumen yang harus dikumpulkan adalah kartu keluarga, akta kelahiran calon peserta didik, surat tanda tamat belajar dari sekolah asal, nilai ujian nasional, dan peta jarak garis lurus rumah ke sekolah.
Tahap berikutnya adalah menyerahkan formulir itu serta membawa berkas-berkas yang harus disiapkan ke sekolah yang dituju. Pada proses inilah calon peserta didik harus mengambil nomor antrean di sekolah.
Setelah pihak sekolah memverifikasi kelengkapan data dan berkas, calon peserta didik memasukkan data itu ke situs PPDB. Lalu, calon peserta didik menunggu hasil pengumuman di situs PPDB.