Bupati Karanganyar Juliyatmono melarang keberadaan warung-warung makan yang menyediakan masakan daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberi batas waktu maksimal satu minggu kepada para pemilik warung agar beralih usaha lain.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS — Bupati Karanganyar Juliyatmono melarang keberadaan warung-warung makan yang menyediakan masakan daging anjing di Karanganyar, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberi batas waktu maksimal satu minggu kepada para pemilik warung agar beralih usaha lain.
Hal itu disampaikan Juliyatmono dalam pertemuan dengan para pemilik warung makan daging anjing di Rumah Dinas Bupati di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (20/6/2019). Pertemuan ini dihadiri sekitar 30 pemilik warung. ”Ini soal kesehatan, anjing itu bukan ternak yang dikembangbiakkan untuk dikonsumsi,” katanya.
Juliyatmono mengatakan, ada potensi penyebaran penyakit rabies dan penyakit berbahaya lain dari konsumsi daging anjing. Pihaknya tidak ingin warga terjangkit penyakit tersebut. ”Oleh karena itu, mau tidak mau kami paksa (ditutup),” ujarnya.
Menurut Juliyatmono, Pemkab Karanganyar akan memberikan bantuan modal kepada para pemilik warung untuk membuka usaha lain, misalnya warung sate kambing, warung bakso dan mi ayam, soto, ataupun usaha-usaha lainnya. Bantuan modal akan diberikan masing-masing sebesar Rp 5 juta. ”Modal itu untuk usaha apa saja boleh. Untuk ternak kambing juga boleh,” katanya.
Selain bantuan modal usaha, Pemkab Karanganyar akan memberikan pendampingan usaha para pemilik warung dalam mengembangkan usaha barunya selama enam bulan. Juliyatmono juga menyatakan akan memberikan bantuan jaminan hidup bagi setiap keluarga jika mengalami kesulitan ekonomi setelah membuka usaha baru. ”Kalau tidak punya beras, kami berikan beras. Kalau tidak punya uang, akan kami berikan uang,” katanya.
Kalau tidak punya beras, kami berikan beras. Kalau tidak punya uang, akan kami berikan uang.
Juliyatmono mengakui belum ada dasar hukum, seperti peraturan daerah untuk melarang konsumsi ataupun perdagangan daging anjing. Untuk itu, ke depan pihaknya akan menyusun perda perlindungan satwa, yang di dalamnya mengatur pelarangan konsumsi daging anjing.
Di Karanganyar, warung-warung daging anjing menyediakan menu, antara lain, rica-rica, sate, dan daging goreng. Umumnya, di bagian depan warung ditulis ”rica-rica gukguk” atau ”sate jamu”. Menurut data Pemkab Karanganyar, ada 37 warung penyedia masakan anjing di Karanganyar.
Keputusan Juliyatmono ditanggapi beragam pemilik warung. Pino (78), pemilik warung sate dan rica-rica anjing di Matesih, Karanganyar, mengatakan akan mematuhi keputusan Bupati Karanganyar itu. Namun, ia meminta waktu untuk menghabiskan persediaan bahan baku yang telanjur dibelinya dengan modal Rp 3 juta. ”Saya telanjur beli empat anjing. Itu baru habis untuk dua minggu,” katanya.
Suwanto (50), pemilik warung sate jamu (anjing) di Palur, Karanganyar, menyatakan menolak keputusan Bupati Karanganyar tersebut. Karena itu, akan berjualan seperti biasa karena tidak ada aturan hukum yang melarang menjual masakan daging anjing. ”Harusnya ada perda pelarangan jadi tidak serta-merta pemerintah kabupaten memutuskan melarang penjualan sate anjing,” katanya.
Menurut Suwanto, usaha sate anjing yang dimulai tahun 1998 telah menghidupi keluarga, antara lain untuk membiayai pendidikan keempat anaknya hingga perguruan tinggi. Jika harus membuka usaha baru, pihaknya tidak yakin keuntungan yang diperoleh cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. ”Apakah cukup dalam waktu enam bulan untuk menyesuaikan ekonomi saya, untuk membiayai sekolah anak saya,” ucapnya.