Swasta Diminta Berperan Membangun Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Kota Surabaya menargetkan bisa menghadirkan ruang terbuka hijau hingga 40 persen dari luas kota. Swasta diharapkan ikut berperan dalam membangun ruang terbuka hijau agar suasana kota semakin teduh.
Oleh
IQBAL BASYARI/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menargetkan bisa menghadirkan ruang terbuka hijau hingga 40 persen dari luas kota. Swasta diharapkan ikut berperan dalam membangun ruang terbuka hijau agar suasana kota semakin teduh.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (19/6/2019), di Surabaya mengatakan, dirinya menargetkan ruang terbuka hijau di Surabaya mencapai 40 persen dari luas kota. Dari total luas ”Kota Pahlawan” seluas 350 kilometer persegi, diharapkan ada 140 kilometer persegi yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau.
Hingga saat ini ruang terbuka hijau di Surabaya mencapai 122 kilometer persegi atau 34 persen dari luas kota. Ruang terbuka hijau berasal dari kontribusi 416 taman yang tersebar di berbagai penjuru kota berpenduduk 3,3 juta jiwa. ”Targetnya 30 persen dibangun pemerintah dan 10 persen dibangun swasta,” kata Presiden UCLG Aspac ini.
Targetnya 30 persen dibangun pemerintah dan 10 persen dibangun swasta.
Menurut Risma, pembangunan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari upaya menambah ruang publik. Salah satu unsur agar kota nyaman dihuni ialah ketersediaan ruang terbuka hijau karena dapat meningkatkan kualitas udara.
Di Surabaya, indeks standar pencemaran udara (ISPU) tercatat dalam posisi baik hingga sedang. Nilai ISPU Surabaya adalah 16-66. ISPU dibagi menjadi lima kategori, yakni 0-50 kategori baik, 51-100 kategori sedang. Nilai 101-199 kategori tidak sehat, 200-299 kategori sangat tidak sehat. Sementara lebih dari 300 termasuk dalam kategori berbahaya.
Kategori baik (0-50) memiliki tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek buruk bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika. Sementara kategori sedang (51-100) memiliki kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berdampak pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Demi terus menjaga dan meningkatkan ruang terbuka hijau, pemkot melindungi pohon dan taman dengan Peraturan Daerah Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Sanksinya, bagi yang memotong satu pohon wajib mengganti dengan 35 pohon. Merusak pohon dengan memaku, menempel reklame, poster, membakar, dan menyiram dengan bahan kimia, sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Aturan terkait dengan komposisi bangunan dan ruang terbuka setiap bangunan, termasuk rumah, pemilik tidak bisa seenaknya melakukan perubahan.
Menurut Associated Director PT Ciputra Surya Tbk Andy Soegiardjo, hampir seluruh kawasan yang dibangun pengembang raksasa ini, terutama di wilayah Surabaya Barat, perbandingan antara bangunan dan ruang terbuka 60:40. ”Aturan terkait dengan komposisi bangunan dan ruang terbuka setiap bangunan, termasuk rumah, pemilik tidak bisa seenaknya melakukan perubahan,” katanya.
Supaya hunian asri dan nyaman, tidak hanya pemilik bangunan atau rumah yang wajib mempertahankan ruang terbuka hijau, pengembang pun selalu membuat taman, kolam, termasuk ruang publik, di hampir seluruh kawasan perumahan berwawasan lingkungan.
Dilanjutkan
Sementara Pemkot Surabaya terus menambah ruang terbuka hijau, salah satunya melanjutkan pembangunan Alun-alun Surabaya di Jalan Yos Sudarso. Pengerjaan basement tepat di bawah Jalan Yos Sudarso akan dimulai dengan pelaksanaan pile integrity test (PIT). Untuk mendukung pengerjaan itu, Pemkot Surabaya akan melakukan penutupan separuh Jalan di Yos Sudarso.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DKPCKTR) Chalid Buhari mengatakan tes PIT ini penting untuk mengetahui letak dan kedalaman infrastruktur dan jaringan bawah tanah yang ada di Jalan Yos Sudarso. Misalnya, kabel fiber optik, pipa PDAM, atau utilitas kecil lainnya. Pengerjaan PIT dimulai 20-24 Juni 2019 sehingga Jalan Yos Sudarso tidak langsung ditutup total, hanya ditutup separuh jalan.
Setelah tes PIT selesai, dilanjutkan pembangunan basement, yang menurut rencana dilakukan satu bulan kemudian, yakni Juli 2019 dan ditargetkan selesai Desember mendatang. Selama pengerjaan basement, Jalan Yos Sudarso akan ditutup secara total. Untuk itu, pihaknya sudah koordinasi dengan Dishub Surabaya serta Polresta Surabaya untuk menyiapkan rekayasa arus lalu lintas.
Chalid memastikan pengerjaan basement di sisi Jalan Yos Sudarso tidak ”menyentuh” persil Jalan Pemuda 17 yang berada di seberang Balai Pemuda. Sebab, persil itu masih sengketa hingga saat ini dan Pemkot Surabaya telah menempuh jalur hukum di tingkat kasasi.