Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Dimulai
Uji coba aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, dimulai pada Selasa (18/6/2019) ini. Dengan adanya uji coba tersebut, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan Malioboro mulai pukul 06.00 sampai 21.00.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Uji coba pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, dimulai pada Selasa (18/6/2019) ini. Dengan adanya uji coba tersebut, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan Malioboro mulai pukul 06.00 sampai 21.00.
Berdasarkan pantauan Kompas, sekitar pukul 06.00, para petugas gabungan dari dinas perhubungan dan kepolisian mulai mensterilkan kawasan Malioboro. Kendaraan bermotor yang menuju kawasan itu dialihkan ke sejumlah jalan lain.
Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Sapto Rahardjo menuturkan, uji coba tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan semipedestrian yang bebas dari kendaraan bermotor. ”Dari uji coba ini, kami akan melakukan evaluasi untuk melihat kekurangan-kekurangan yang ada,” ujarnya, Selasa pagi, di kawasan Malioboro.
Sigit menjelaskan, ke depan, Pemerintah Provinsi DIY memang berencana menjadikan Malioboro sebagai kawasan semipedestrian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya tarik Malioboro sebagai kawasan wisata.
Dari uji coba ini, kami akan melakukan evaluasi untuk melihat kekurangan-kekurangan yang ada.
Namun, sebelum aturan bebas kendaraan itu diberlakukan secara permanen, dibutuhkan uji coba untuk melihat dampak dari pemberlakuan aturan tersebut. Salah satu dampak yang harus diantisipasi adalah potensi kemacetan lalu lintas di sejumlah jalan di sekitar Malioboro.
Menurut Sigit, selama uji coba dilakukan, ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan lewat di kawasan Malioboro. Selain kendaraan tidak bermotor, seperti andong, becak, dan sepeda, beberapa jenis kendaraan bermotor juga masih dibolehkan melewati jalan itu, misalnya bus Trans-Jogja, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli kepolisian, dan kendaraan dinas tertentu.
”Selama uji coba dilakukan, apabila ada kepadatan lalu lintas di sekitar Malioboro, bisa ada diskresi untuk membuka Jalan Malioboro, tetapi nanti ditutup lagi,” katanya.
Ia menambahkan, selama uji coba dilakukan, tidak ada perubahan pengaturan lalu lintas yang signifikan di jalan-jalan sekitar kawasan Malioboro. Lalu lintas di beberapa ruas jalan di sekitar Malioboro, seperti Jalan Mataram, Jalan Pasar Kembang, dan Jalan Bhayangkara, tidak diubah.
Namun, Dishub DIY mengubah arah lalu lintas di beberapa ruas jalan kecil di sekitar Malioboro. Di Jalan Sosrowijayan, misalnya, diberlakukan satu arah dari barat ke timur, sementara Jalan Dagen dibuat searah dari timur ke barat.
Selain itu, penggal Jalan Malioboro antara Jalan Sosrowijayan dan Jalan Dagen juga bisa dilintasi kendaraan bermotor dari utara ke selatan. Sementara itu, pengguna kendaraan bermotor dari Jalan Suryatmajan juga bisa melintasi penggal Jalan Malioboro menuju Jalan Pajeksan.
Selama uji coba dilakukan, apabila ada kepadatan lalu lintas di sekitar Malioboro, bisa ada diskresi untuk membuka Jalan Malioboro, tetapi nanti ditutup lagi.
Sigit menuturkan, menurut rencana awal, uji coba aturan bebas kendaraan bermotor itu akan dilakukan setiap Selasa Wage atau setiap 35 hari sekali. Selasa Wage dipilih sebagai waktu uji coba karena bersamaan dengan kegiatan bersih-bersih Malioboro yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima (PKL) di sana.
Selain itu, setiap Selasa Wage, para PKL di Malioboro juga sepakat untuk libur berjualan sehingga kondisi lalu lintas tidak terlalu padat. Meski begitu, Sigit menyatakan, ke depan, tidak tertutup kemungkinan uji coba akan dilakukan pada hari selain Selasa Wage.
”Setiap Selasa Wage, kami akan melakukan uji coba di Malioboro. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan ke depan uji coba ini tidak hanya pada Selasa Wage,” ujarnya.
Tak merugikan
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, uji coba itu juga dilakukan agar masyarakat dan para pelaku usaha di sekitar Malioboro terbiasa dengan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan tersebut. ”Uji coba ini tidak hanya sekali, tetapi kami akan lakukan beberapa kali,” ujarnya.
Heroe meyakini, pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di Malioboro tidak akan merugikan masyarakat dan para pelaku usaha di kawasan itu. Sebab, dengan pemberlakuan aturan itu, daya tarik Malioboro sebagai kawasan wisata justru akan makin baik sehingga jumlah wisatawan yang datang diharapkan bertambah.
”Malioboro akan lebih kuat lagi daya tariknya sehingga lebih banyak orang yang datang. Jadi, ini bukan untuk menjadikan Malioboro mati, melainkan untuk menjadikan Malioboro lebih hidup,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas, Selasa pagi, setelah kendaraan bermotor dilarang melintas, banyak pejalan kaki dan pesepeda yang datang ke kawasan Malioboro. Para pejalan kaki dan pengendara sepeda tampak leluasa melintas di kawasan tersebut.
Selain itu, tampak pula sejumlah warga yang berolahraga dengan berlari-lari di Malioboro. Bahkan, sejumlah warga juga berfoto dengan duduk di tengah jalan raya di kawasan Malioboro.
Salah seorang pengendara sepeda, Mursyid (22), mengatakan, ia mendukung pemberlakuan aturan bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro. Sebab, dengan aturan tersebut, kawasan Malioboro menjadi lebih nyaman untuk para pejalan kaki dan pesepeda. ”Bagus menurut saya. Mungkin bisa dilanjutkan ke depannya,” katanya.