logo Kompas.id
UtamaPenindakan Hukum Dikaji
Iklan

Penindakan Hukum Dikaji

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7LynS0D0JH7M4TQ38CvEMf3khsM=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-17-at-10.23.34_1560771945-e1560772073565-9.jpeg
BEA DAN CUKAI TANJUNG PERAK

Kontainer berisi sampah dari Amerika Serikat di Terninal Teluk Lamong, Surabaya.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah kini mengkaji penindakan hukum terhadap impor bahan baku daur ulang yang menyertakan sampah dan limbah bahan beracun berbahaya. Perundangan di Indonesia melarang sampah dari luar negeri dibawa masuk ke wilayah Indonesia.

Di sisi lain, penanganan terhadap berbagai sampah rumah tangga yang telanjur masuk dan menyebar di berbagai tempat mendesak untuk ditangani. Sampah-sampah dari luar negeri yang menyebar di sejumlah wilayah di Jawa Timur tersebut menambah beban lingkungan yang juga kewalahan menangani sampah domestiknya.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000