JAKARTA, KOMPAS - Masa penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di rumah tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan diperpanjang. Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (18/6/2019) mengatakan, masa penahanan Kivlan diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Kivlan ditahan selama 20 hari sejak 30 Mei 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Sementara itu, Kivlan kembali diperiksa di markas Polda Metro Jaya, Selasa (18/6). Kivlan tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55. Pemeriksaan terhadap Kivlan masih berlangsung hingga pukul 21.00.
Sebelumnya, Kivlan telah diperiksa terkait aliran dana yang berasal dari tersangka Habil Marati (HM), Senin (17/8). Menurut Muhammad Yuntri selaku kuasa hukum Kivlan, dana tersebut tidak terkait dengan pembelian senjata atau pembunuhan, namun untuk mengadakan demo antikomunis.
Muhammad Yuntri sesaat setelah Kivlan tiba di markas Polda Metro Jaya, Selasa, mengatakan, agenda pemeriksaan adalah konfrontasi keterangan Habil Marati dengan keterangan saksi lainnya termasuk keterangan Kivlan dan tersangka Iwan Kurniawan.
Muhammad Yuntri sesaat setelah Kivlan tiba di markas Polda Metro Jaya, Selasa, mengatakan, agenda pemeriksaan adalah konfrontasi keterangan Habil Marati dengan keterangan saksi lainnya termasuk keterangan Kivlan dan tersangka Iwan Kurniawan.
“Dengan adanya konfrontasi antara Kivlan dan Habil Marati sebagai sumber dana dan pihak terkait, ini bisa clear. Bisa jelas,” katanya.