Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Kilogram Sabu dari Malaysia Disita
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pengedar narkoba yang merupakan jaringan pengedar narkoba Malaysia-Indonesia. Dari keduanya, polisi menyita 63 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (18/6/2019) saat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto (tengah) memaparkan keberhasilan Polri menggagalkan 63 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pengedar narkoba yang merupakan jaringan pengedar narkoba Malaysia-Indonesia. Dari keduanya, polisi menyita 63 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi. Barang itu diselundupkan dari Malaysia dan mayoritas akan dikirim ke Jakarta.
Dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (18/6/2019), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto menerangkan, terungkapnya kasus itu merupakan hasil kerja aparat selama tiga bulan terakhir di Kepulauan Riau, yang berbatasan dengan Malaysia.
Pada 10 Mei 2019, polisi menangkap N (37) di Jalan Wan Amir, Dumai, Riau. Saat itu, N membawa satu tas berisi 8 kilogram (kg) sabu dan 20.000 butir ekstasi. Sehari sesudahnya, polisi memeriksa rumah N di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 1 kg sabu.
Kepada polisi, N mengaku memperoleh barang itu dari lelaki yang disebut memiliki kode panggilan ATI 6, yang kini buron. N mengambil barang itu di sebuah pelabuhan tikus di Dumai. Barang itu diletakkan oleh Mr X, yang merupakan jaringan ATI 6.
Selanjutnya, pada 1 Juni, polisi memperoleh informasi adanya peredaran narkoba di Pulau Alang Bakau, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang dikirim dari Malaysia. Tempat ini disinyalir menjadi gudang dari sabu yang dikirim dari Malaysia.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
Salah satu tersangka pengedar narkoba dari Malaysia yang diamankan personel kepolisian beserta barang bukti narkoba, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Atas informasi itu, polisi bergerak ke Pulau Alang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan menangkap In (39). Ia diduga sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu di Pulau Alang Bakau yang tidak berpenghuni tersebut. Polisi menyita 54 kg sabu yang dibungkus di dalam teh kemasan China berwarna kuning.
Kepada polisi, In mengaku memperoleh barang tersebut dari Dullah, yang kini berada di Malaysia.
”Semua barang itu rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat,” kata Eko.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka, N dan In, terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dan membayar denda maksimal Rp 10 miliar. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eko menjelaskan, pesisir pantai Sumatera dan perbatasan Kalimantan merupakan wilayah yang selama ini rawan akan peredaran narkoba. Riau dan Kepulauan Riau merupakan wilayah transit narkoba sebelum dipindahtangankan ke Pulau Jawa.
Untuk mencegah hal tersebut, Eko menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan masyarakat pinggir pantai.
Jalur laut
Mantan Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto menjelaskan, sekitar 80 persen peredaran narkoba di dunia lebih memilih menggunakan jalur laut.
Hal itu dipilih karena jumlah barang yang diangkut bisa lebih signifikan. Selain itu, para pengedar memanfaatkan kelengahan petugas keamanan yang kesulitan untuk menjaga laut selama 24 jam penuh.
”Mereka biasanya memantau pada jam berapa saja petugas patroli. Setelah tidak ada petugas, mereka melancarkan aksinya,” katanya. Di samping itu, banyaknya jalur tikus membuat sindikat ini susah dikendalikan.
Benny menyarankan agar pemerintah memperkuat kerja sama internasional, baik dengan negara tempat transit maupun negara tempat narkoba itu berasal.