logo Kompas.id
UtamaSanksi terhadap Pengemudi...
Iklan

Sanksi terhadap Pengemudi Mayasari Bakti Dibatalkan

Operator bus Mayasari Bakti membatalkan sanksi sebesar Rp 1,2 juta yang dikenai kepada Oky, pengemudi bus yang terpaksa membiarkan sejumlah remaja duduk di atap bus, hingga akhirnya ada yang terjepit di terowongan Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat malam takbiran.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_aiXwK898Q-EAyLDQZINRXQRn1U=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20111127HASE_1559915100.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi penumpang di atas bus.

JAKARTA, KOMPAS — Operator bus Mayasari Bakti membatalkan sanksi sebesar Rp 1,2 juta yang dikenai kepada Oky, pengemudi bus yang terpaksa membiarkan sejumlah remaja duduk di atap bus, hingga akhirnya ada yang terjepit di terowongan Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat malam takbiran. Sanksi kepada Oky dibatalkan karena setelah kasus itu diselidiki, Oky dianggap tidak bersalah karena ia telah berusaha melarang para remaja duduk di atap bus.

Selain itu, Oky juga dalam kondisi dipaksa oleh puluhan remaja. Demi keselamatan dirinya dan kendaraannya, ia pun terpaksa memenuhi permintaan para remaja itu.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000