Penyiksaan dan Pelecehan di Lingkup Keluarga Terjadi di Palangkaraya
Kekerasan dan pelecehan seksual dalam keluarga terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Korban adalah anak tiri yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku adalah ayah tirinya yang tercatat menjadi warga Barito Utara.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kekerasan dan pelecehan seksual dalam keluarga terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Korban adalah anak tiri yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku adalah ayah tirinya yang tercatat menjadi warga Barito Utara.
Aparat menangkap Yuyu Efendi (31), pelaku pelecehan dan penyiksaan kepada AI (13). Penangkapan dilakukan pada Minggu (16/6/2019) sore di rumah pelaku, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku atau ibu kandung korban.
Korban pencabulan, AI (13), masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Mereka tinggal bersama di sebuah indekos di Teweh Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara Ajun Komisaris (AKP) Samsul Bahri mengatakan, pelaku melecehkan korban sejak Oktober 2018 hingga April lalu. Korban mengaku sudah tiga kali dilecehkan.
”Tak hanya dicabuli, korban juga disiksa dan diancam kalau tidak menuruti keinginan pelaku,” ungkap Samsul saat dihubungi dari Palangkaraya, Senin (17/6/2019).
Samsul menambahkan, pelaku bahkan menyundut paha korban dengan rokok yang masih menyala. Tak jarang pelaku juga menyayat telapak kaki korban dengan pisau dapur.
Penyiksaan itu, tambah Samsul, dilakukan karena korban sering menolak dan berontak saat dipaksa berhubungan badan. Korban pun akhirnya pasrah karena disiksa dan tidak memberi tahu ibunya.
”Pelaku juga menodongkan pisau ke leher korban agar mau berhubungan badan. Ia juga mengancam membunuh korban kalau memberitahukan kejadian itu kepada orang lain,” ungkap Syamsul.
Pada awal Juni lalu, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Setelah itu, bersama ibunya, korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Barito Utara Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dostan Matheus Siregar mengungkapkan, pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan juga dilihat apakah ada gangguan kejiwaan. Namun, sejauh pemeriksaan dilakukan, pelaku dinilai normal.
”Pelaku sudah ditahan dan sedang diperiksa. Selama pemeriksaan, pelaku ditahan sebelum dilimpahkan nanti,” ungkap Dostan.
Pihak kepolisian kemudian menyita beberapa barang bukti, seperti pakaian dan pakaian dalam pelaku yang digunakan saat menyetubuhi korban. Polisi juga menyita pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perilakunya, pelaku dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 juncto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masalah relasi
Melihat kasus tersebut, psikolog sekaligus pekerja sosial Layanan Dukungan Psikososial Dinas Sosial Kota Palangkaraya, Eka Raya F Dohong, mengungkapkan, polisi harus memperdalam motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Menurut Eka, masalah tersebut muncul karena adanya relasi sosial yang tidak berjalan dengan baik sehingga anak rentan menjadi korban. Dalam kasus pencabulan atau pemerkosaan ayah terhadap anak, relasi sosial yang tidak baik terlihat dari peran orangtua yang superior terhadap anak-anaknya.
”Peran si bapak di keluarga yang dominan membuat ia ingin mengontrol segalanya, ditambah lagi mungkin ada ketidakpuasan atau ketidakcocokan antara ayah dan ibu kandung korban,” ungkap Eka.
Dalam kasus seperti itu, menurut Eka, biasanya anak merasa harus menuruti semua keinginan orangtua, dalam hal ini ayah tirinya. ”Dalam struktur keluarga, anak-anak berada di posisi yang dikontrol. Nah, ini juga harus dicek lagi pada masa lalu nilai moral dan agama yang didapat pelaku sejauh mana,” ungkapnya.