logo Kompas.id
UtamaOmbudsman: Petugas Pengawal...
Iklan

Ombudsman: Petugas Pengawal Novanto Perlu Dicurigai

Petugas pengawal terpidana korupsi Setya Novanto bakal dijatuhkan sanksi karena lalai menjalankan tugasnya sehingga Novanto bisa bebas berkeliaran selama sekitar empat jam. Tak cukup hanya itu, Ombudsman mendorong agar ada investigasi untuk mengusut kemungkinan petugas disuap.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BIpwnAD7ggxv-HlH6A8NCyxWzNY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180424_ENGLISH-SETYO-NOVANTO_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Petugas pengawal terpidana korupsi Setya Novanto bakal dijatuhkan sanksi karena lalai menjalankan tugasnya sehingga Novanto bisa bebas berkeliaran selama sekitar empat jam. Tak cukup hanya itu, Ombudsman mendorong agar ada investigasi untuk mengusut kemungkinan petugas disuap.

”Pada Jumat (14/6/2019), Pak Setnov (Setya Novanto) pamitan kepada pengawal untuk menyelesaikan administrasi biaya rumah sakit. Namun, beliau meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan yang mengawal,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Junaedi saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000