Sofjan Yacoeb Diperiksa sebagai Tersangka Senin Ini
Mantan Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofjan Jacoeb dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Senin (17/6/2019) di Polda Metro Jaya.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofjan Yacoeb dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (17/6/2019) di Polda Metro Jaya. Sofjan pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 10 Juni 2019, tetapi batal hadir dengan alasan sakit.
”Besok hari Senin memang diagendakan pemeriksaan terhadap Pak Sofjan. Jadi, yang bersangkutan sudah kami kirim surat panggilannya, kemudian kami mengharapkan bahwa Senin bisa hadir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (15/6/2019) siang.
Argo menambahkan, beberapa peran Sofjan yang menjeratnya sebagai tersangka antara lain ada rekaman video di sejumlah tempat pertemuan, seperti di Menteng, Jakarta Pusat. Di sana Sofjan menyampaikan ada dugaan kecurangan di dalam Pemilihan Umum 2019. Padahal, saat itu belum ada pengumuman hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
”Itu ada dua tempat ya, kemudian juga ada pemufakatan yang dilakukan yang sedang didalami penyidikan,” kata Argo.
Argo menambahkan, terkait kemungkinan penahanan terhadap Sofjan, itu tergantung pertimbangan subyektivitas dari penyidik. Sofjan Yacoeb ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar pada 29 Mei 2019. Dia dilaporkan oleh Suryanto ke Badan Reserse Kriminal Umum Polri atas ucapannya dalam sebuah video.
Meski belum diketahui secara detail pelapor Sofjan, pelapor merupakan orang yang sama dengan pelapor Eggi Sudjana. Penyidik Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporan itu untuk disidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Argo menambahkan, pada Jumat malam, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi untuk tersangka HM. Pemeriksaan itu terkait aliran uang 15 ribu dollar Singapura atau setara Rp 150 juta yang diterima Kivlan dari HM.