Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Dalam sidang perdana itu, Tim Hukum Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyebut pasangan Joko Widodo-Maruf Amin banyak menyalahgunakan struktur birokrasi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Kuasa hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Dalam sidang perdana itu, Tim Hukum Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menuduh pasangan Joko Widodo-Maruf Amin banyak menyalahgunakan struktur birokrasi.
Agenda sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019, di Gedung MK, di Jakarta, Jumat (14/6/2019), adalah pemeriksaan kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait gugatan yang diajukan. Adapun pihak pemohon dalam sidang ini yaitu Prabowo-Sandi yang diwakili oleh tim hukum di bawah pimpinan pengacara Bambang Widjojanto.
Dalam permohonannya, tim pengacara Prabowo-Sandi menyebut banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan selama proses pemilu 2019. Mereka menilai kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka pun meminta MK untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf atau setidaknya dilakukan Pemilu ulang.
Bambang memaparkan, salah satu dalil tentang kecurangan TSM yakni adanya penyalahgunaan birokrasi yang dilakukan Jokowi-Amin.
Bambang merujuk pada penjelasan Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mejelaskan kecurangan yang terstruktur. Pasal tersebut menerangkan, kecurangan pemilu terstruktur yakni dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah secara kolektif atau secara bersama-sama.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Dua kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri), dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Tim hukum Prabowo-Sandi menilai, kecurangan pemilu dilakukan oleh Jokowi yang menyalahgunakan posisinya sebagai presiden petahana, pimpinan tertinggi aparatur negara, dan juga kepala pemerintahan. Jokowi juga dituding memanfaatkan menteri kabinetnya seperti dengan memanfaatkan jajaran aparat birokrasi di bawahnya.
Selain itu, mereka juga menyebut petahana menyalahgunakan anggaran negara dan program negara. Penyalahgunaan tersebut antara lain menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikan gaji perangkat desa, menaikan dana kelurahan, hingga menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
Dalil lain yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah terkait penayangan iklan pembangunan infrastruktur di bioskop. Mereka menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur pada masa pemerintahan Jokowi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Suasana sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019).
“Iklan tersebut dianggap bukan sebagai kampanye, melainkan sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk di publikasi kepada masyarakat. Namun, dengan pemikiran yang obyektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan Presiden petahana Jokowi,” ujar Bambang.
Berdasarkan dokumen perbaikan permohonan sengketa Pilpres dari Tim Hukum Prabowo-Sandi, lebih dari 200 pokok permohonan dilampirkan dalam dokumen itu.
Sidang perdana gugatan Pemilu Presiden 2019 dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh pihak pemohon, pihak termohon yakni KPU, dan pihak terkait lainnya yakni pasangan Jokowi-Amin dan Bawaslu.