Sandiaga: Percayakan Semua pada Mahkamah Konstitusi
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mempercayakan seluruh proses sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 kepada Mahkamah Konstitusi. Ia meyakini segala proses yang berlangsung telah sesuai aturan hokum. Ia juga akan menerima segala keputusan akhir yang akan ditetapkan.
Hal ini disampaikan Sandi saat berada di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam. Dalam kesempatan itu, Sandi didampingi Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjutak dan Direktur Materi Debat Sudirman Said.
Sandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung berjalannya sidang perdana secara kondusif. Sandi secara khusus mengucapkan apresiasi terhadap komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penegakkan hukum.
"Saya menghargai komitmen dari Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat dimulainya persidangan tadi pagi. Beliau menegaskan, MK tindak akan tunduk kepada pihak manapun, dan hanya akan tunduk pada konstitusi. Kami percayakan agar hasil ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya oleh MK," kata dia.
Sandi menambahkan, keputusan MK merupakan bentuk ikhtiar mencari keadilan atau kepastian hukum. Sidang pemeriksaan kali ini bukan lagi soal menang atau kalah dalam pemilu, melainkan upaya dari seluruh pihak untuk memperjuangkan tegaknya hukum dan sendi-sendi bernegara.
Dalam kesempatan itu, Dahnil juga mengapresiasi tim hukum BPN yang diberi waktu sekitar tiga jam untuk menyampaikan keterangan permohonan. Ke depan, tim hukum BPN ke akan menyampaikan hanya melalui proses persidangan.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak, termasuk teman-teman dari Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Amin agar tidak menyampaikan narasi terkait persoalan ini di luar persidangan. Kami mendukung agar seluruh produksi narasi dilakukan dalam persidangan, seperti yang dilakukan oleh tim hukum BPN tadi siang," jelas Dahnil.
Kami mengimbau agar seluruh pihak, termasuk teman-teman dari Tim Kemenangan Nasional Jokowi-Amin agar tidak menyampaikan narasi terkait persoalan ini di luar persidangan. Kami mendukung agar seluruh produksi narasi dilakukan dalam persidangan.
Menurut Dahnil, tim hukum BPN akan menyiapkan diri untuk sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) kedua pada Selasa (18/6/2019) mendatang. Segala hal yang disebutkan tim hukum BPN terkait petitum dan data pendukung telah menjadi keputusan final di persidangan.
"Seperti dijelaskan pimpinan pengacara tim hukum BPN Bambang Widjojanto, soal petitum itu memang bertambah seiring dengan terkumpulnya data tambahan. Yang jelas, petitum itu kini sudah final hingga akhirnya kita sampaikan ke MK," ucap Dahnil.
Pada sidang PHPU lanjutan, Selasa mendatang, Dahnil mengimbau agar pendukung tetap menjaga emosi selama berjalannya sidang. Ia juga menyampaikan amanat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, bahwa apapun hasil keputusan MK nanti harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Bagi Pak Prabowo, keberlangsungan, kemajuan, dan persatuan Indonesia itu jauh lebih penting," pungkas Dahnil.